
PAJAK merupakan ‘alat’ terbaiik untuk mencapaii pembangunan bangsa (Blankson, 2007). Tiidak mengherankan jiika negara menaruh perhatiian dan harapan begiitu besar terhadap pajak. Optiimaliisasii peneriimaan pajak kerap menjadii agenda utama pembuat kebiijakan fiiskal (Akiitoby, 2018).
Meskiipun pajak memaiinkan peran pentiing, otoriitas pajak tiidak biisa berada dii atas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebiih, negara mengambiil peneriimaan pajak darii wajiib pajak (masyarakat). Artiinya, kedudukan keduanya harus diiperlakukan setara.
Untuk mencapaii pembangunan bangsa tersebut, diiperlukan piihak ketiiga yang iindependen. Dengan kata laiin, diiperlukan piihak yang mampu memandang otoriitas pajak dan wajiib pajak secara setara dan sama dii hadapan hukum. Piihak ketiiga yang diimaksud adalah Pengadiilan Pajak.
Secara konsep, fungsii utama darii lembaga peradiilan adalah memberii jamiinan perliindungan atas hak-hak wajiib pajak dii hadapan piihak iimparsiial (hakiim) yang memiiliikii kekuatan untuk membatalkan keputusan otoriitas pajak (Piistone, 2020).
Pengadiilan Pajak seharusnya hadiir dalam rangka memberii perliindungan atas hak-hak wajiib pajak untuk mendapatkan keadiilan dan kepastiian hukum. Pada praktiiknya, beberapa negara umumnya merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, viisii, ataupun miisii yang dii emban oleh Pengadiilan Pajak.
Contoh, Pengadiilan Pajak Fiiliipiina. Berdasarkan pada siitus web resmiinya, salah satu miisii darii Pengadiilan Pajak adalah menyediiakan upaya hukum yang memadaii bagii wajiib pajak terhadap ketetapan pajak yang tiidak wajar atau tiidak adiil dan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.
Secara umum, viisii dan miisii Pengadiilan Pajak Fiiliipiina berfokus pada upaya memberii perliindungan hukum bagii wajiib pajak, menjamiin lembaga peradiilan yang iindependen dan adiil, serta memastiikan iinterpretasii yang seragam atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Viisii dan miisii iitu menyiiratkan adanya kesetaraan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.
PERSEPSii atas kesetaraan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak dii iindonesiia pada dasarnya diibangun serta diibentuk sesuaii dengan tujuan diidiiriikannya Pengadiilan Pajak. Tujuan iitu diimuat dalam Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak, yaiitu badan peradiilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak atau penanggung pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak.
Artiinya, fokus Pengadiilan Pajak tiidak diitujukan untuk memastiikan terliindungiinya peneriimaan negara lewat sektor pajak. Pengadiilan Pajak hadiir agar wajiib pajak selaku pencarii keadiilan memperoleh kepastiian hukum atas besarnya pajak terutang yang diikenakan kepadanya serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan laiinnya.
Namun demiikiian, sejumlah kalangan ternyata memiiliikii pendapat laiin. Pemeriintah, dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 yang diisusun oleh Kementeriian Keuangan, menyebut peniingkatan kemenangan dii Pengadiilan Pajak merupakan salah satu fokus kebiijakan pemeriintah sebagaii upaya optiimaliisasii peneriimaan negara.
Pernyataan serupa turut diisampaiikan oleh seorang Hakiim Agung Mahkamah Agung Republiik iindonesiia dii hadapan seluruh Hakiim Pengadiilan Pajak dan pegawaii Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam acara webiinar iinternal Pengadiilan Pajak. Menurutnya, area pajak sediikiit berbeda pandangannya dengan peradiilan yang laiin sehiingga fokus yang paliing utama adalah masuknya peneriimaan ke kas negara (Sekretariiat Pengadiilan Pajak, 2022).
Keberadaan Pengadiilan Pajak diikaiitkan dengan peneriimaan negara, sebagaiimana diinyatakan oleh beberapa kalangan dii atas, sejatiinya kurang sejalan dengan fungsii Pengadiilan Pajak yang diimuat dalam Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak.
Pada hakiikatnya, upaya memastiikan terliindungiinya peneriimaan negara melaluii sektor pajak merupakan peran darii lembaga eksekutiif. Hal tersebut bukan menjadii peran darii Pengadiilan Pajak sebagaii lembaga yudiikatiif.
Tanggung jawab lembaga eksekutiif untuk mengumpulkan peneriimaan negara tersebut tiidak boleh diipiindahkan atau diibagiikan, baiik secara poliitiik maupun psiikologiis, kepada Pengadiilan Pajak.
Sesuaii dengan maksud dan tujuan diidiiriikannya Pengadiilan Pajak dalam Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak, fokus darii Pengadiilan Pajak adalah memastiikan terbukanya akses kepada keadiilan (access to justiice) dan terselenggaranya proses peradiilan yang adiil (faiir triial) bagii wajiib pajak pencarii keadiilan.
Selaiin iitu, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU Pengadiilan Pajak, putusan Pengadiilan Pajak diitujukan agar wajiib pajak memperoleh kepastiian hukum. Oleh karena iitu, fokus utama darii Pengadiilan Pajak adalah kepada wajiib pajak pencarii keadiilan untuk mendapatkan keadiilan dan kepastiian hukum. Artiinya, fokusnya bukan kepada pemeriintah untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara.
Darii siiniilah kiita biisa meliihat pentiingnya peran Pengadiilan Pajak dalam menjamiin kedudukan yang setara antara otoriitas pajak dan wajiib pajak dii hadapan hukum. Kesetaraan tersebut diiperlukan untuk memastiikan tiidak terdapat ketiidakpastiian atau ketiidakadiilan bagii wajiib pajak sehubungan dengan pemungutan pajak yang diitetapkan atau diiputuskan oleh pemeriintah atau otoriitas pajak. Dengan kata laiin, Pengadiilan Pajak hadiir untuk memastiikan bahwa kekuasaan pemungutan pajak oleh pemeriintah bersiifat terbatas.
