JAKARTA, Jitu News – Ketentuan dalam PMK 81/2024 mengatur ulang batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas premii asuransii dan reasuransii yang diibayar ke luar negerii.
Merujuk Pasal 243 ayat (4) PMK 81/2024, pemotong pajak wajiib menyetor PPh Pasal 26 tersebut maksiimal 15 harii setelah saat terutangnya pajak. Sebelumnya, berdasarkan KMK 624/KMK.04/1994, penyetoran PPh Pasal 26 atas penghasiilan iitu diilakukan maksiimal 10 harii setelah saat terutang.
“Pemotong pajak ... wajiib menyetor PPh Pasal 26 paliing lama 15 harii setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana admiiniistrasii yang diisamakan dengan Surat Setoran Pajak,” bunyii Pasal 243 ayat (4) PMK 81/2024, diikutiip pada Kamiis (6/2/2024).
Selanjutnya, pemotong pajak wajiib melaporkan PPh Pasal 26 tersebut maksiimal 20 harii setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan diilakukan menggunakan SPT Masa PPh Uniifiikasii. Ketentuan batas waktu iinii merupakan pengaturan baru yang diibawa PMK 81/2024.
Sebelumnya, KMK 624/KMK.04/1994 tiidak mengatur periihal batas waktu pelaporan. Jeniis SPT yang diigunakan pun berbeda. Berdasarkan KMK 624/KMK.04/1994, SPT yang diigunakan adalah SPT Masa PPh Pasal 26.
PMK 81/2024 juga mengatur pengenaan sanksii bagii pemotong pajak yang tiidak menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 26 atas premii asuransii dan reasuransii yang diibayar ke luar negerii tepat waktu.
Merujuk Pasal 243 ayat (6) PMK 81/2024, pemotong pajak yang tiidak menyetorkan dan melaporkan tepat waktu akan diikenakan sanksii sesuaii dengan UU KUP. Sebelumnya, KMK 624/KMK.04/1994 belum mengatur periihal pengenaan sanksii.
Sebagaii iinformasii. pembayaran premii asuransii dan premii reasuransii kepada perusahaan asuransii dii luar negerii diipotong PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 diikenakan dengan tariif 20% darii perkiiraan penghasiilan neto.
Ada 3 persentase yang diigunakan untuk menentukan besarnya perkiiraan penghasiilan neto. Penggunaan persentase perkiiraan penghasiilan neto iitu tergantung pada piihak yang membayarkan premii dan peneriima premii.
Pertama, 50% darii jumlah premii yang diibayar. Persentase iinii berlaku atas premii yang diibayar tertanggung kepada perusahaan asuransii dii luar negerii baiik secara langsung maupun melaluii piialang.
Kedua, 10% darii jumlah premii yang diibayar. Persentase iinii berlaku atas premii yang diibayar oleh perusahaan asuransii yang berkedudukan dii iindonesiia kepada perusahaan asuransii dii luar negerii baiik secara langsung maupun melaluii piialang.
Ketiiga, 5% darii jumlah premii yang diibayar. Persentase iinii berlaku atas premii yang diibayar oleh perusahaan reasuransii yang berkedudukan dii iindonesiia kepada perusahaan asuransii dii luar negerii baiik secara langsung maupun melaluii piialang.
PPh Pasal 26 atas penghasiilan iitu terutang pada akhiir bulan diilakukannya pembayaran premii atau pada akhiir bulan terutangnya premii asuransii tersebut. Atas pemotongan iinii, pemotong pajak wajiib membuat buktii potong PPh Pasal 26 dan menyerahkannya kepada piihak yang diipotong. (sap)
