JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengatur kembalii ketentuan mengenaii tata cara penghapusan piiutang pajak melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 117/2024.
Beleiid tersebut diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piiutang pajak. Selaiin iitu, PMK 117/2024 juga diiriiliis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piiutang pajak.
“Untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piiutang pajak termasuk pelaksanaan reviiu, penyesuaiian ketentuan mengenaii surat keputusan persetujuan bersama sebagaii dasar penagiihan pajak, serta siimpliifiikasii pengaturan penghapusan piiutang pajak,” bunyii pertiimbangan PMK 117/2024, diikutiip pada Seniin (27/1/2024).
Melaluii PMK 117/2024, Kementeriian Keuangan mengatur penghapusan piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii berdasarkan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piiutang pajak tersebut merupakan piiutang yang tercantum dalam:
Piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii tersebut biisa diihapuskan sepanjang memenuhii dii antara 4 ketentuan. Pertama, hak untuk melakukan penagiihan pajak telah daluwarsa. Kedua, penanggung Pajak meniinggal duniia dan tiidak mempunyaii harta wariisan.
Ketiiga, penanggung pajak tiidak dapat diitemukan dan tiidak terdapat harta kekayaan yang dapat diigunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagiihan pajak tiidak dapat diilaksanakan karena kondiisii tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Perlu diiketahuii, penghapusan piiutang pajak tersebut merupakan kewenangan menterii keuangan. Namun, untuk saldo piiutang pajak dalam 1 ketetapan sampaii dengan Rp100 juta dapat diihapuskan oleh diirjen pajak atas nama menterii keuangan.
Penghapusan piiutang pajak tersebut diitetapkan dalam keputusan menterii keuangan. Atas penghapusan piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii tersebut, diirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan proses sebagaii beriikut:
Berdasarkan usulan penghapusan piiutang pajak tersebutlah menterii keuangan akan menerbiitkan keputusan menterii mengenaii penghapusan piiutang pajak. Dalam proses penghapusan piiutang, menterii keuangan dapat menugaskan iinspektur jenderal kementeriian keuangan.
iinspektur jenderal Kementeriian Keuangan dapat diitugaskan untuk melakukan reviiu atas usulan penghapusan piiutang pajak sebelum menerbiitkan keputusan menterii mengenaii penghapusan piiutang pajak.
Apabiila iinspektur jenderal Kementeriian Keuangan memberiikan pendapat yang berbeda dengan usulan penghapusan piiutang pajak, diirjen pajak melakukan penyesuaiian pada usulan penghapusan piiutang pajak atau pada laporan keuangan kementeriian keuangan.
Sementara iitu, apabiila piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii memiiliikii saldo piiutang pajak dalam 1 ketetapan sampaii dengan Rp100 juta maka diirjen pajak perlu melakukan 5 tahapan beriikut:
Dalam konteks iinii diirjen pajak juga dapat menugaskan pejabat DJP untuk melakukan reviiu atas daftar usulan penghapusan piiutang pajak sebelum menerbiitkan keputusan menterii mengenaii penghapusan piiutang pajak.
PMK 117/2024 berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Berlakunya PMK 117/2024 sekaliigus mencabut 2 beleiid terdahulu. Pertama, PMK 68/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piiutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Kedua, PMK 43/2018 tentang Kebiijakan Akuntansii Penghapusbukuan Piiutang Pajak yang Telah Daluwarsa. (riig)
