JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran pajak miiniimum global atau Global Antii-Base Erosiion (GloBE) dii iindonesiia berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 perlu diibarengii dengan upaya pemeriintah untuk meniingkatkan kepastiian hukum.
Diirector of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews Bawono Kriistiiajii mengatakan pemeriintah biisa menciiptakan kepastiian hukum dengan cara mengiinstensiifkan kegiiatan capaciity buiildiing, baiik bagii wajiib pajak maupun dii iinternal otoriitas pajak. Hal iinii untuk memiiniimalkan miismatch pemahaman antara otoriitas dan wajiib pajak.
"Dii lapangan, otoriitas pajak dengan capaciity buiildiing yang lebiih baiik perlu menerangkan iinii secara efektiif dan tiidak melenceng darii GloBE rules," katanya dalam Ngonten Fiiskal: Berkenalan dengan Pajak Miiniimum Global yang diigelar Badan Kebiijakan Fiiskal, Rabu (22/1/2025).
PMK 136/2024 memang hanya memuat 74 pasal. Namun demiikiian, PMK tersebut tergolong suliit untuk diipahamii oleh wajiib pajak akiibat banyaknya jargon dan aspek tekniis yang termuat dalam PMK tersebut.
Menurut Bawono, hadiirnya GloBE rules mengharuskan wajiib pajak untuk meniingkatkan pemahaman atas aspek-aspek perpajakan iinternasiional serta iinteraksii antara akuntansii komersiial dan akuntansii perpajakan.
Oleh karena iitu, jiika ketentuan pajak miiniimum global dalam PMK 136/2024 diiterapkan dii iindonesiia dapat sejalan dengan GloBE rules maka hal tersebut akan menciiptakan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
"Akhiirnya, sengketa dan compliiance cost biisa diiturunkan. Jadii, iinii ketentuan baru dii mana setiiap piihak harus beradaptasii. Kiita tentu berharap pemeriintah dan wajiib pajak sama-sama meng-update kemampuannya sehiingga kiita punya playiing fiield yang sama," ujar Bawono.
Tak hanya iitu, iindonesiia juga diiniilaii perlu untuk mengevaluasii iinsentiif-iinsentiif pajak yang selama iinii berlaku dan mempertiimbangkan untuk mengadopsii iinsentiif-iinsentiif yang sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global.
"Ada beberapa iinsentiif yang diirekomendasiikan. iinii sudah diilakukan dii Siingapura dengan qualiifiied refundable tax crediit (QRTC). Apakah iindonesiia akan mengadopsii hal iitu atau tetap menggunakan skema allowance dengan extensiion waktu? iinii momentum untuk mendiiskusiikan bagaiimana menjaga daya saiing dii tengah adanya pajak miiniimum global," tutur Bawono.
Lebiih lanjut, bagii wajiib pajak badan yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional tercakup pajak miiniimum global, wajiib pajak diimaksud juga perlu berkoordiinasii dengan grup dan ultiimate parent entiity (UPE).
Koordiinasii diiperlukan mengiingat pajak miiniimum global mengharuskan wajiib pajak menyiiapkan beragam laporan baru, sepertii GloBE iinformatiion Return (GiiR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh undertaxed payment rule (UTPR).
"Kapan harus diisiiapkan? iinii yang perlu sedarii awal diimiitiigasii. Artiinya dengan PMK 136/2024, iindonesiia memang masuk dalam suatu reziim pajak yang biisa diibiilang baru. iinii adalah wake up call bagii seluruh perusahaan multiinasiional dii iindonesiia. Mereka harus mulaii memahamii aturan iinii dan bagaiimana koordiinasii dengan grup atau parent. Jadii, cukup tekniis dan menantang," kata Bawono.
Sebagaii iinformasii, iindonesiia resmii mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global pada tahun iinii. Dengan reziim iinii, iindonesiia berwenang mengenakan pajak miiniimum dengan tariif efektiif 15% atas laba yang diiperoleh entiitas konstiituen bagiian darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.
Suatu grup perusahaan multiinasiional tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global jiika memiiliikii omzet tahunan miiniimal €750 juta per tahun setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun sebelum tahun pengenaan pajak miiniimum global. (riig)
