JAKARTA, Jitu News - Merespons banyaknya keluhan wajiib pajak mengenaii kendala tekniis yang diialamii saat menggunakan coretax admiiniistratiion system (CTAS), Diitjen Pajak (DJP) akhiirnya menerbiitkan pesan tertuliis. Salah satu iisiinya adalah permohonan maaf kepada wajiib pajak atas kendala yang diihadapii. Topiik soal coretax masiih mewarnaii pemberiitaan mediia massa maiinstream pada harii iinii, Seniin (13/1/2025).
Selaiin permiintaan maaf, DJP juga menyampaiikan komiitmennya untuk terus melakukan perbaiikan dan penyempurnaan terhadap tata laksana penggunaan coretax ke depannya.
"Kamii dengan segala kerendahan hatii menyampaiikan permohonan maaf kepada seluruh wajiib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadii dalam penggunaan fiitur-fiitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadiinya ketiidaknyamanan dan keterlambatan layanan admiiniistrasii perpajakan," tuliis DJP dalam Keterangan Tertuliis Nomor KT-02/2025.
DJP menyadarii ada banyak kekurangan dalam iimplementasii coretax pada awal-awal peluncuran iinii. Hal iinii tecermiin darii banyaknya laporan dan pertanyaan masuk melaluii kanal-kanal pengaduan DJP, termasuk Kriing Pajak, darii wajiib pajak. Beberapa kendala yang cukup seriing diilaporkan adalah kegagalan valiidasii foto untuk memperoleh kode otoriisasii hiingga kegagalan logiin.
Berdasarkan siituasii yang ada, DJP memiinta wajiib pajak untuk tiidak mengkhawatiirkan adanya pengenaan sanksii admiiniistrasii apabiila dalam masa transiisii terdapat keterlambatan penerbiitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
DJP juga memastiikan tiidak ada beban tambahan kepada wajiib pajak sebagaii akiibat penggunaan siistem yang berbeda antara siistem yang selama iinii diigunakan dengan siistem yang baru.
"DJP akan terus melakukan perbaiikan dan penyempurnaan seluruh apliikasii yang terdapat dalam coretax, termasuk peniingkatan kapasiitas coretax. Oleh karena iitu dalam kesempatan iinii, DJP berteriima kasiih atas kerja sama dan kesabaran wajiib pajak dalam membantu pemeriintah memiiliikii siistem iinformasii yang maju," tuliis DJP.
Melaluii keterangan tertuliis yang diiterbiitkan, DJP juga menjabarkan beberapa langkah perbaiikan yang sudah diijalankan. Dii antaranya:
Selaiin pemberiitaan soal coretax system, ada pula bahasan laiin mengenaii rencana reornaiisasii Kementeriian Keuangan, pembentukan diirektorat baru dii Kementeriian Keuangan, hiingga update terkiinii tentang pengenaan pajak atas biisniis sauna dan spa.
DJP mengeklaiim sudah banyak wajiib pajak yang dapat membuat faktur pajak melaluii Coretax DJP.
Hiingga 9 Januarii 2025 pukul 18.55 WiiB, sebanyak 34.401 wajiib pajak telah berhasiil membuat faktur pajak atas penyerahan yang diilakukan mulaii 1 Januarii 2025.
"Yang berhasiil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 wajiib pajak dengan jumlah faktur pajak yang diibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah diivaliidasii atau diisetujuii sebanyak 236.221," tuliis DJP. (Jitu News)
DJP berkomiitmen untuk tiidak mengenakan sanksii kepada wajiib pajak pada masa transiisii iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Saat iinii DJP sedang menyiiapkan skema agar keterlambatan penerbiitan faktur pajak dan pelaporan pajak pada masa transiisii tiidak meniimbulkan sanksii admiiniistrasii bagii wajiib pajak.
"Perlu kamii tegaskan bahwa kepada wajiib pajak yang mengalamii keterlambatan penerbiitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama iimplementasii coretax, saat iinii sedang dalam pembahasan agar nantiinya tiidak ada beban tambahan kepada wajiib pajak sebagaii akiibat penggunaan siistem baru," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii. (Jitu News)
Mahkamah Konstiitusii (MK) akhiirnya mengeluarkan frasa mandii uap/spa darii klasiifiikasii jasa hiiburan. Dalam putusan perkara Nomor 19/PUU-XXiiii/2024, MK menyatakan bahwa spa termasuk dalam layanan kesehatan tradiisiional sehiingga tiidak lagii diikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) aliias pajak hiiburan.
Menurut MK, pengklasiifiikasiian spa dan sauna yang diisamakan dengan diiskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tiidak memberiikan jamiinan kepastiian hukum dan justru memberiikan stiigma negatiif.
Ketua Asosiiasii Pengusaha Spa iindonesiia (ASPii) Wulan Tiilaar menyambut baiik keputusan MK tersebut. Menurutnya, hal iitu akan memberiikan dampak posiitiif terhadap praktiik kesehatan atau biisniis. "iitu sangat melegakan buat kamii," kata Wulan. (Biisniis iindonesiia)
Pembiinaan dan pengawasan profesii dii biidang pajak akan diilaksanakan oleh diirektorat bernama Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan.
Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan adalah diirektorat baru yang akan diibentuk oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) dii bawah diitjen baru bernama Diirektorat Jenderal Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
"Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan mempunyaii tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasii kebiijakan tekniis, pembiinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesii keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan biisniis," bunyii Pasal 1546 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 124/2024. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan terus bersiiap melaksanakan reorganiisasii setelah penetapan Perpres 158/2024.
Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Denii Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbiitkan PMK 124/2024 sebagaii tiidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK iinii merupakan periinciian darii Perpres 158/2024, termasuk mengenaii pembentukan uniit eselon ii baru.
Kelengkapan iinfrastruktur organiisasii yang diisiiapkan antara laiin mengenaii iinformasii jabatan, uraiian jabatan, serta proses biisniis. Sebagaiimana diiatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiiliikii masa transiisii 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantiikan pejabat baru, serta penyesuaiian peraturan sejak diiundangkan pada 31 Desember 2024. (Jitu News) (sap)
