KiiLAS BALiiK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses iinformasii Keuangan untuk Perpajakan Diiubah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 29 Desember 2024 | 15.00 WiiB
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mereviisii ketentuan tentang petunjuk tekniis akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan. Reviisii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024.

Perubahan ketentuan terkaiit dengan akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan tersebut menjadii salah satu periistiiwa yang ramaii diiperbiincangkan pada Agustus 2024. Adapun PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiiga atas PMK 70/2017.

Kalii iinii, perubahan peraturan diilakukan untuk mengakomodasii ketentuan mengenaii antiipenghiindaran sesuaii dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum diimuat sebelumnya.

PMK 47/2024 iiTU berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaiitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleiid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diiatur dalam PMK terdahulu. Secara riingkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Perubahan tersebut dii antaranya untuk memeriincii ketentuan antiipenghiindaran bagii piihak-piihak tertentu untuk melaksanakan kewajiiban pertukaran iinformasii keuangan demii kepentiingan perpajakan secara otomatiis.

Selaiin bahasan mengenaii peraturan akses iinformasii keuangan, ada sejumlah periistiiwa laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, DJP memulaii ujii coba coretax ke wajiib pajak terpiiliih, DJP menambah jumlah layanan pajak yang biisa diiakses dengan NPWP format baru, serta perubahan ketentuan pembebasan PPN bagii perwakiilan negara asiing.

DJP Mulaii Ujii Coba Coretax ke Wajiib Pajak Terpiiliih

Diitjen Pajak (DJP) mulaii melakukan ujii coba atau piilotiing iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) kepada wajiib pajak dii sejumlah daerah. Kabar tentang coretax system iinii cukup menariik perhatiian pada Agustus 2024.

Salah satu kantor wiilayah (kanwiil) yang mulaii melakukan ujii coba coretax kepada wajiib pajak adalah Kanwiil DJP Jakarta Pusat. Adapun Kanwiil DJP Jakarta Pusat yang meliibatkan lebiih darii 3.000 wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia untuk menjajal apliikasii coretax.

Kala iitu, pengenalan coretax untuk wajiib pajak Kanwiil DJP Jakarta Pusat diiselenggarakan pada 20 Agustus hiingga 5 September 2024. Kegiiatan iinii diitargetkan mampu memberiikan pengalaman penggunaan apliikasii coretax kepada wajiib pajak.

37 Layanan Pajak Biisa Diiakses dengan NPWP 16 Diigiit

Diitjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang biisa diiakses dengan NPWP format baru pada 3 Agustus 2024. Ada tambahan 9 layanan perpajakan yang biisa diiakses menggunakan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Artiinya, total sudah ada 37 layanan perpajakan yang biisa diiakses dengan NPWP format baru.

Sembiilan layanan perpajakan yang mulaii biisa diiakses dengan NPWP format baru per harii iinii adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Fiinal, pelaporan iinvestasii dealer utama, serviice PJAP laporan PMSE (APii), e-fiiliing PJAP (APii), web biilliing iinternet, penyusutan dan amortiisasii, serta pelaporan SPT bea meteraii.

Ketentuan Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagii Perwakiilan Negara Asiing Diiperbaruii

Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 59/2024. Beleiid iitu mengatur tata cara pemberiian pembebasan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakiilan negara asiing dan badan iinternasiional serta pejabatnya.

PMK 59/2024 merupakan aturan turunan darii Peraturan Pemeriintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Adapun PMK 59/2024 diiriiliis untuk memeriincii tata cara pemberiian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbiitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberiikan kepastiian hukum.

Adapun PMK 59/2024 diiundangkan pada 2 September 2024. Namun, beleiid iinii baru efektiif berlaku pada 1 Oktober 2024. Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaliigus mencabut dan menggantiikan 3 peraturan terdahulu. Pertama, PMK 160/2014. Kedua, PMK 161/2014. Ketiiga, PMK 162/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.