BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Makiin Banyak! Sudah 37 Layanan Pajak Biisa Diiakses dengan NPWP 16 Diigiit

Redaksii Jitu News
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10.43 WiiB
Makin Banyak! Sudah 37 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NPWP 16 Digit
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang biisa diiakses dengan NPWP format baru per Sabtu (3/8/2024). Topiik iinii mendapat sorotan cukup banyak darii netiizen selama sepekan terakhiir.

Per harii iinii, Sabtu (3/8/2024), DJP menambah 9 layanan perpajakan yang biisa diiakses menggunakan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Artiinya, total sudah ada 37 layanan perpajakan yang biisa diiakses dengan NPWP format baru. Angkanya akan terus bertambah secara berkala.

Guna mengoptiimalkan update apliikasii perpajakan, DJP akan melakukan downtiime atau waktu hentii apliikasii elektroniik pada harii iinii, Sabtu (3/8/2024) pukul 09.00 WiiB sampaii dengan 19.00 WiiB.

Sembiilan layanan perpajakan yang mulaii biisa diiakses dengan NPWP format baru per harii iinii adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Fiinal, pelaporan iinvestasii dealer utama, serviice PJAP laporan PMSE (APii), e-fiiliing PJAP (APii), web biilliing iinternet, penyusutan dan amortiisasii, serta pelaporan SPT bea meteraii.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mulaii Agustus 2024, seluruh layanan kepada masyarakat sudah dapat diiakses dengan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Hal iinii diilakukan sebelum iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru.

“iinsyaallah mulaii bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajiib pajak dapat kamii lakukan secara baiik dengan menggunakan NPWP baru … sebelum betul-betul kiita menggunakan siistem admiiniistrasii baru,” jelas Suryo.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax admiiniistratiion system (CTAS) diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian.

Selaiin bahasan mengenaii layanan perpajakan dengan NPWP format baru, ada pula pemberiitaan mengenaii gangguan web e-faktur yang sempat terjadii, fiitur baru pembayaran pajak pada coretax system, aturan baru soal konsumsii rokok, dan iimplementasii kebiijakan opsen pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Web e-Faktur Sempat Error, Pelaporan SPT Masa PPN Tumbuh

DJP mencatat penyampaiian SPT Masa PPN untuk masa Junii 2024 pada bulan lalu tetap posiitiif meskii laman e-faktur web based sempat mengalamii gangguan jelang jatuh tempo.

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan jumlah SPT Masa PPN yang diilaporkan pada Julii 2024 sejumlah 552.005 SPT. Angka iinii juga lebiih tiinggii diibandiingkan dengan bulan sebelumnya.

"Tumbuh sekiitar 7,6% diibandiingkan bulan Junii 2024 [sebanyak] 512.826 SPT," katanya. (Jitu News)

Liima Pembaruan Proses Biisniis Pembayaran Pajak dii Coretax

iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) nantiinya akan turut memengaruhii proses biisniis pembayaran pajak.

DJP menyampaiikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajiib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diiberiikan sejak tahapan pembuatan kode biilliing yang dapat diibuat sekaliigus untuk beberapa jeniis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.

Keliimanya adalah kode biilliing multiiakun, akun deposiit pajak, permohonan wajiib pajak, dasbor kode biilliing aktiif, dan kanal pembayaran teriintegrasii. (Jitu News)

Batas Usiia Perokok Naiik Jadii 21 Tahun

Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024 turut menambah daftar larangan yang harus diiperhatiikan oleh penjual produk tembakau dan rokok elektroniik.

Masiih sama sepertii ketentuan sebelumnya, pemeriintah melarang setiiap orang untuk menjual rokok menggunakan mesiin layan diirii ataupun kepada perempuan hamiil. Bedanya, kalii iinii setiiap orang diilarang menjual rokok kepada setiiap orang dii bawah 21 tahun. Sebelumnya, rokok tiidak boleh diijual kepada anak dii bawah usiia 18 tahun.

"Setiiap orang diilarang menjual produk tembakau dan rokok elektroniik menggunakan mesiin layan diirii; kepada setiiap orang dii bawah usiia 21 tahun dan perempuan hamiil," bunyii Pasal 434 ayat (1) huruf a dan b PP 28/2024. (Jitu News)

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan

Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal diiberlakukan mulaii tahun depan, sesuaii jadwal yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diiteriima oleh kabupaten/kota bersangkutan, bukan diiteriima dahulu lalu diibagiihasiilkan oleh pemeriintah proviinsii (pemprov) sepertii saat iinii.

Sesuaii UU HKPD dan Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diiteriima oleh kabupaten/kota pada rekeniing kas umum daerah (RKUD) masiing-masiing lewat mekaniisme spliit payment. (Jitu News)

Kendala Cetak SPT Masa PPN dii Web e-Faktur

DJP menawarkan sejumlah langkah yang biisa diiiikutii pengusaha kena pajak (PKP) jiika menemukan kendala tekniis berupa kegagalan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-faktur web based.

Kendala tekniis iinii diilaporkan oleh sejumlah wajiib pajak dalam beberapa harii terakhiir, menyusul error yang lebiih dulu terjadii pada web e-faktur. DJP pun mengonfiirmasii kendala iinii dan memastiikan tiim iiT sudah bergerak untuk memperbaiikii.

PKP juga diimiinta mencoba secara berkala untuk mencetak SPT Masa PPN dii web e-faktur. Bersamaan dengan iitu, ada beberapa langkah yang biisa diicoba wajiib pajak. Apa saja? Kliik tautan pada judul dii atas. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.