CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Diibuat Sebelum Coretax, Pakaii Apliikasii Lama?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 20 Desember 2024 | 09.00 WiiB
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?
<p>Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiiga (kiirii) membantu seorang seorang wajiib pajak mengiisii laporan SPT tahunan pajak dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembetulan surat pemberiitahuan (SPT) untuk tahun pajak sebelum coretax diiiimplementasiikan tetap akan diilakukan melaluii apliikasii yang lama.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii menyebut data-data pada siistem lama sebenarnya akan diimiigrasiikan ke coretax. Kendatii demiikiian, pembetulan atas SPT yang diibuat sebelum iimplementasii coretax tetap diilakukan melaluii siistem terdahulu.

“Pada priinsiipnya data-data yang sudah kiita lakukan pelaporan dan laiin sebagaiinya iitu kan diimiigrasiikan ke siistem coretax, yang mana termasuk juga SPT. Tapii, kalau pembuatan SPT-nya dii siistem yang lama, walaupun datanya sudah diimiigrasii, mekaniisme pembetulannya kiita masiih menggunakan siistem yang lama,” jelas Dwii, diikutiip pada Jumat (13/12/2024).

Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan SPT yang telah diisampaiikan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 5 Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022.

Pembetulan tersebut dapat diilakukan apabiila ada kekeliiruan dalam pengiisiian SPT yang diibuat wajiib pajak. Wajiib pajak masiih berhak melakukan pembetulan atas kemauan sendiirii sepanjang diirektur jenderal (diirjen) pajak belum mulaii melakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriiksaan diimulaii sejak saat surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Sementara iitu, pemeriiksaan bukper yang diimaksud merupakan pemeriiksaan bukper secara terbuka. Pemeriiksaan bukper iitu diimulaii sejak saat surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Adapun wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan SPT yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis. Pernyataan tertuliis iitu diilakukan dengan cara memberii tanda pada tempat yang telah diisediiakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Dalam hal pembetulan SPT tersebut menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan SPT tersebut harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.

Selaiin iitu, wajiib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah diisampaiikan dalam hal meneriima surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii, yang menyatakan rugii fiiskal yang berbeda dengan rugii fiiskal yang telah diikompensasiikan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.