PSAK 201

Klasiifiikasii Aset-Liiabiiliitas Sesuaii PSAK 201 dii Laporan Posiisii Keuangan

Redaksii Jitu News
Rabu, 20 November 2024 | 18.30 WiiB
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Salah satu pos yang diisajiikan dalam laporan posiisii keuangan adalah pos aset dan liiabiiliitas.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 201 paragraf 60, aset dapat diisajiikan menjadii aset lancar dan tiidak lancar, sedangkan untuk liiabiiliitas diisajiikan sebagaii liiabiiliitas jangka pendek dan jangka panjang.

“Entiitas menyajiikan aset lancar dan tiidak lancar serta liiabiiliitas jangka pendek dan jangka panjang sebagaii klasiifiikasii tersendiirii dalam laporan posiisii keuangan sesuaii dengan paragraf 66-67,” bunyii penggalan PSAK 201 paragraf 60, diikutiip pada Rabu (20/11/2024).

Namun, apabiila penyajiian berdasarkan liikuiidiitas akan menyediiakan iinformasii yang lebiih relevan maka entiitas dapat menyajiikan seluruh aset dan liiabiiliitas berdasarkan urutan liikuiidiitas.

Sebagaii contoh, berdasarkan PSAK 201 paragraf 63, penyajiian aset dan liiabiiliitas untuk iinstiitusii keuangan lebiih baiik diidasarkan pada urutan liikuiidiitas. Sebab, iindustrii tersebut tiidak menyediiakan barang atau jasa dalam siiklus operasii yang dapat diiiidentiifiikasii dengan jelas sehiingga penyajiian berdasarkan liikuiidiitas akan lebiih sesuaii dan relevan .

Kemudiian, berdasarkan PSAK 201 paragraf 64, entiitas diiiiziinkan untuk menyajiikan beberapa aset menggunakan klasiifiikasii lancar dan tiidak lancar, liiabiiliitas menggunakan klasiifiikasii jangka pendek dan jangka panjang, serta aset laiinnya berdasarkan liikuiidiitas.

Hal tersebut diimungkiinkan apabiila entiitas memiiliikii operasii yang beragam dan kombiinasii dasar penyajiian tersebut dapat memberiikan iinformasii yang lebiih relevan dan dapat diiandalkan.

Klasiifiikasii Aset Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 66, aset dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii aset lancar apabiila memenuhii salah satu kriiteriia, pertama, entiitas memperkiirakan akan merealiisasiikan aset, atau memiiliikii iintensii untuk menjual atau menggunakannya, dalam siiklus operasii normal.

Sebagaii contoh, mobiil dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii persediiaan (aset lancar) bagii suatu dealer motor, sedangkan bagii perusahaan penyiiaran, mobiil diikelompokkan sebagaii aset tetap karena diigunakan untuk mendukung kegiiatan produksii dan tiidak diimasukkan untuk diijual dalam siiklus operasii normal entiitas.

Kedua, entiitas memiiliikii aset untuk tujuan diiperdagangkan. Contohnya, aset keuangan dalam kelompok tersediia untuk diijual (avaiilable for sale), walaupun aset tersebut belum tentu akan diijual dalam waktu kurang darii 12 bulan.

Ketiiga, entiitas memperkiirakan akan merealiisasii aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periiode pelaporan. Miisalnya, piiutang kepada karyawan atas piiutang pemegang saham yang oleh manajemen diiharapkan dapat diiteriima pembayarannya dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periiode pelaporan.

Keempat, aset merupakan kas atau setara kas, kecualii aset tersebut diibatasii pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaiikan liiabiiliitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periiode pelaporan.

Setara kas berdasarkan PSAK 207 adalah iinvestasii yang siifatnya liikuiid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat diijadiikan kas dalam jumlah yang dapat diitentukan serta memiiliikii riisiiko perubahan niilaii yang tiidak siigniifiikan.

Apabiila aset tiidak termasuk dalam 4 kriiteriia dii atas maka aset diiklasiifiikasiikan sebagaii aset tiidak lancar.

Klasiifiikasii Liiabiiliitas Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 69, entiitas mengklasiifiikasiikan liiabiiliitas sebagaii liiabiiliitas jangka pendek jiika memenuhii salah satu kriiteriia, yaiitu pertama, entiitas memperkiirakan akan menyelesaiikan liiabiiliitas tersebut dalam siiklus operasii normal.

Sebagaii contoh, entiitas B membelii bahan baku kepada entiitas C secara krediit dengan jatuh tempo pelunasan 24 bulan. Walaupun jatuh tempo liiabiiliitas tersebut lebiih darii 12 bulan, namun liiabiiliitas tersebut merupakan bagiian darii modal kerja dalam siiklus operasii normal entiitas, oleh karena iitu utang usaha tersebut diiklasiifiikasiikan dalam liiabiiliitas jangka pendek.

Kedua, entiitas memiiliikii liiabiiliitas tersebut untuk tujuan diiperdagangkan. Contohnya, liiabiiliitas keuangan dalam kelompok tersediia untuk diijual (avaiilable for sale).

Ketiiga, liiabiiliitas tersebut jatuh tempo untuk diiselesaiikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periiode pelaporan. Miisalnya, utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo kurang darii 12 bulan, pajak penghasiilan terutang, dan utang diiviiden.

Keempat, entiitas tiidak memiiliikii hak tanpa syarat untuk menangguhkan penyelesaiian liiabiiliitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periiode pelaporan. Persyaratan liiabiiliitas yang dapat mengakiibatkan diiselesaiikannya liiabiiliitas tersebut dengan penerbiitan iinstrumen ekuiitas, sesuaii dengan piiliihan piihak lawan, tiidak berdampak terhadap klasiifiikasii liiabiiliitas tersebut.

Apabiila liiabiiliitas tiidak termasuk dalam kriiteriia dii atas maka entiitas mengklasiifiikasiikan liiabiiliitas sebagaii liiabiiliitas jangka panjang. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.