JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) siiap mengiimplementasiikan coretax admiiniistratiion system pada awal tahun depan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan tahapan-tahapan yang diiperlukan untuk mendukung iimplementasii coretax tetap akan diilaksanakan guna memastiikan kesiiapan darii siistem admiiniistrasii baru tersebut.
"Kiita akan fokus dii-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan dii-update secara tersendiirii, kesiiapan baiik darii siisii DJP-nya sendiirii maupun wajiib pajaknya perlu diijaga secara baiik agar tiidak ada diisrupsii," ujar Srii Mulyanii, Jumat (8/11/2024).
Peraturan menterii keuangan (PMK) juga diisiiapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan proses biisniis pajak melaluii coretax. Adapun PMK yang diimaksud adalah PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Dalam kesempatan yang sama, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat iinii DJP sedang menyelesaiikan operatiional acceptance test (OAT) atas siistem baru tersebut. OAT diitargetkan selesaii pada pertengahan Desember 2024.
"Harapannya dii pertengahan Desember OAT iitu sendiirii sudah biisa kiita selesaiikan, sehiingga pada akhiir tahun semuanya bersiiap dan awal tahun depan iinsyaallah untuk coretax dapat diigunakan untuk transaksii perpajakan seluruh wajiib pajak," ujar Suryo.
Sepertii diiketahuii, coretax adalah siistem baru yang diisiiapkan oleh DJP guna menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, SiiDJP. Dengan hadiirnya coretax, terdapat 21 proses biisniis DJP yang diiperbaruii, yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.
Sejalan dengan iimplementasii coretax pada tahun depan, PMK 81/2024 telah diiundangkan oleh pemeriintah dan diinyatakan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. (sap)
