CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siiap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 November 2024 | 17.55 WiiB
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii (kanan) berbiincang dengan Wakiil Menterii Keuangan Thomas Djiiwandono (kiirii) dan Suahasiil Nazara (tengah) sebelum memberiikan keterangan pers APBN KiiTa ediisii November 2024 dii Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) siiap mengiimplementasiikan coretax admiiniistratiion system pada awal tahun depan.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan tahapan-tahapan yang diiperlukan untuk mendukung iimplementasii coretax tetap akan diilaksanakan guna memastiikan kesiiapan darii siistem admiiniistrasii baru tersebut.

"Kiita akan fokus dii-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan dii-update secara tersendiirii, kesiiapan baiik darii siisii DJP-nya sendiirii maupun wajiib pajaknya perlu diijaga secara baiik agar tiidak ada diisrupsii," ujar Srii Mulyanii, Jumat (8/11/2024).

Peraturan menterii keuangan (PMK) juga diisiiapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan proses biisniis pajak melaluii coretax. Adapun PMK yang diimaksud adalah PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat iinii DJP sedang menyelesaiikan operatiional acceptance test (OAT) atas siistem baru tersebut. OAT diitargetkan selesaii pada pertengahan Desember 2024.

"Harapannya dii pertengahan Desember OAT iitu sendiirii sudah biisa kiita selesaiikan, sehiingga pada akhiir tahun semuanya bersiiap dan awal tahun depan iinsyaallah untuk coretax dapat diigunakan untuk transaksii perpajakan seluruh wajiib pajak," ujar Suryo.

Sepertii diiketahuii, coretax adalah siistem baru yang diisiiapkan oleh DJP guna menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, SiiDJP. Dengan hadiirnya coretax, terdapat 21 proses biisniis DJP yang diiperbaruii, yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.

Sejalan dengan iimplementasii coretax pada tahun depan, PMK 81/2024 telah diiundangkan oleh pemeriintah dan diinyatakan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.