ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Putusan Bandiing Lebiih Bayar, Pengembaliian Harus viia Rekeniing Domestiik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 November 2024 | 16.00 WiiB
Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang merasa belum puas dengan hasiil keputusan keberatan, dapat mengajukan upaya hukum bandiing ke pengadiilan pajak.

Selanjutnya, bagii wajiib pajak yang pengajuan bandiingnya diiteriima dan menyebabkan terdapat lebiih bayar, harus menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak.

“Berdasarkan peraturan menterii keuangan Pasal 8 (PMK) 244/2015, dalam rangka memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, WP harus menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama WP,” tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Selasa (5/11/2024).

Kendatii demiikiian, wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang US$, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak tetap diiberiikan dalam mata uang rupiiah, yang diihiitung menggunakan niilaii tukar atau kurs yang diitetapkan oleh menterii keuangan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebiihan pembayaran pajak tersebut harus diiperhiitungkan terlebiih dahulu dengan utang pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii kantor pelayanan pajak (KPP) domiisiilii dan/atau KPP lokasii.

Selanjutnya, apabiila masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak maka atas permohonan wajiib pajak, siisa kelebiihan bayar tersebut dapat diiperhiitungkan dengan, pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajiib pajak yang meneriima kelebiihan pembayaran pajak.

Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajiib pajak laiin.

Berdasarkan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP) yang telah diilengkapii dengan nomor rekeniing dalam negerii wajiib pajak, selanjutnya kepala KPP atas nama menterii keuangan menerbiitkan surat periintah membayar kelebiihan pajak (SPMKP).

SPMKP merupakan surat periintah kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbiitkan surat periintah pencaiiran dana (SP2D), sebagaii dasar pembayaran kembalii kelebiihan pembayaran pajak kepada wajiib pajak.

Potongan SPMKP diianggap sah dalam hal telah mendapatkan nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) sesuaii ketentuan yang diiatur dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perbendaharaan. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.