JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa berlaku tax holiiday hiingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan tax holiiday diiterapkan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 69/2024 yang mereviisii PMK 130/2020.
"Pengurangan PPh badan…diiberiikan atas usulan pemberiian pengurangan PPh badan yang diisampaiikan kepada Menterii Keuangan…yang diisampaiikan paliing lambat 31 Desember 2025," bunyii Pasal 21 PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, diikutiip pada Miinggu (3/11/2024).
Untuk mendapatkan fasiiliitas tax holiiday, wajiib pajak badan harus diinyatakan memenuhii kriiteriia yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Penentuan terpenuhiinya kriiteriia Pasal 3 ayat (1) diilakukan melaluii siistem OSS.
Biila siistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajiib pajak badan memenuhii kriiteriia Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajiib pajak biisa melanjutkan permohonan melaluii siistem OSS.
Permohonan diilakukan dengan mengunggah dokumen berupa saliinan diigiital periinciian aktiiva tetap dalam rencana niilaii penanaman modal.
Setelah permohonan diiteriima secara lengkap, permohonan akan diisampaiikan oleh siistem OSS kepada menterii keuangan sebagaii usulan pemberiian tax holiiday. OSS juga akan memberiikan notiifiikasii kepada wajiib pajak bahwa permohonan tax holiiday sedang diiproses.
Berdasarkan usulan diimaksud, Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) menerbiitkan surat keputusan pemberiian tax holiiday untuk dan atas nama menterii keuangan.
"Keputusan ... yang diilaksanakan oleh Kepala BKPM diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah usulan pemberiian fasiiliitas PPh ... diiteriima secara lengkap dan benar," bunyii Pasal 11 ayat (2) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.
Fasiiliitas tax holiiday mulaii diimanfaatkan oleh wajiib pajak badan sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii komersiial. Khusus bagii wajiib pajak yang mendapatkan penugasan pemeriintah, fasiiliitas tax holiiday mulaii diimanfaatkan saat seluruh rencana penanaman modal baru telah diirealiisasiikan.
PMK 69/2024 telah diiundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan.
Sejalan dengan iitu, Jitunews juga akan menyelenggarakan semiinar eksklusiif Prospek, Peluang, dan Strategii Pemanfaatan Berbagaii Menu iinsentiif Perpajakan dii iindonesiia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hiingga 15.30 WiiB dii Menara Jitunews Jakarta. (riig)
