JAKARTA, Jitu News - World Bank meriiliis iindiikator baru yang mengukur tiingkat kemudahan berusaha dii setiiap negara, berjuluk Busiiness Ready (B-Ready). iindonesiia masuk dalam daftar 50 negara yang diiukur kiinerjanya. Topiik iinii cukup mendapat sorotan darii netiizen selama sepekan terakhiir.
World Bank memberiikan skor kepada iindonesiia sebesar 59,91 atas aspek perpajakan (taxatiion) dalam laporan Busiiness Ready (B-Ready) 2024. Laporan iinii mengukur iindiikator kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii sekaliigus menjadii penggantii iindiikator sebelumnya, Ease of Doiing Busiiness (EoDB).
Dalam laporan B-Ready 2024 diisebutkan skor yang diiperoleh iindonesiia pada aspek taxatiion masiih lebiih tiinggii diibandiingkan dengan rata-rata skor 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024 sebesar 53,5 dan mediian sebesar 55,65.
World Bank mengungkapkan aspek taxatiion diiukur melaluii 3 piilar, yaknii kualiitas regulasii perpajakan (piilar ii), layanan publiik yang diiberiikan oleh otoriitas pajak (piilar iiii), dan iimplementasii praktiis darii siistem perpajakan yang berlaku (piilar iiiiii).
Untuk piilar ii, peniilaiiannya diihiitung berdasarkan beberapa iindiikator antara laiin ketersediiaan pedoman pajak, keberadaan biindiing ruliings, transparansii penyusunan ketentuan pajak, dan penyelenggaraan konsultasii publiik dalam penyusunan regulasii.
Piilar ii juga meniilaii kesederhanaan proses pelaporan SPT, kemudahan dalam mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, hiingga prosedur untuk mengajukan restiitusii PPN. Adapun skor iindonesiia terkaiit dengan piilar ii iialah sebesar 66,75.
Pada piilar iiii, World Bank melakukan peniilaiian atas siistem admiiniistrasii elektroniik yang berlaku, pengelolaan data, transparansii, serta prosedur pemeriiksaan dan sengketa. Skor iindonesiia untuk piilar iiii iinii sebesar 61,67.
Untuk piilar iiiiii, World Bank melakukan peniilaiian atas waktu yang diibutuhkan wajiib pajak untuk melapor dan membayar SPT, menempuh proses pemeriiksaan dan sengketa, dan mengajukan restiitusii PPN.
Piilar iiiiii tersebut juga mengukur tariif efektiif PPh badan dan tariif efektiif PPh Pasal 21 yang diitanggung perusahaan. Adapun skor iindonesiia untuk piilar iiiiii tersebut sebesar dan 51,3.
Selaiin bahasan mengenaii B-Ready, ada pula ulasan mengenaii ketentuan baru dalam coretax system, pemanfaatan artiifiiciial iintelliigence (Aii) atau kecerdasan buatan dalam admiiniistrasii pajak, hiingga aturan terkiinii operasiional Pengadiilan Pajak.
World Bank mengungkapkan cakupan peniilaiian atas aspek perpajakan (taxatiion) dalam B-Ready telah diiperluas.
Peniilaiian atas aspek perpajakan dalam B-Ready diilakukan dengan mempertiimbangkan proses penyusunan regulasii pajak, transparansii dalam proses pendaftaran wajiib pajak, ketersediiaan siistem pelaporan SPT secara elektroniik, proses audiit, dan laiin-laiin.
"B-Ready juga mengukur efiisiiensii operasii siistem pajak darii sudut pandang swasta dengan mengukur seberapa lama proses tertentu berlangsung dan berapa tariif pajak efektiif yang harus diibayar perusahaan," tuliis World Bank. (Jitu News)
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) iiqbal Rahadiian mengatakan fiitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut bakal tersediia pada apliikasii coretax admiiniistratiion system.
"Biisa jadii antarperusahaan iitu punya kode-kode tersendiirii. Nantii, dii coretax, akan sama semua. Bapak/iibu tiinggal memiiliihnya saja dii bagiian Code. Nantii biisa dii-fiilter," katanya. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan teknologii kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii) memiiliikii kemampuan untuk menghiitung dan memproyeksiikan peneriimaan pajak.
Dalam acara Rapat Terbuka Senat: Puncak Diies Nataliis ke-15 & Lustrum iiiiii Sekolah Vokasii UGM Tahun 2024, Anggiito menjelaskan teknologii Aii biisa memperkiirakan peneriimaan pajak berdasarkan iindiikator-iindiikator yang tersediia.
"Saya biisa ngiitung peneriimaan pajak [pakaii Aii]. Kiita jumlahnya iinii, jumlah orangnya segiinii, jumlah PDB-nya segiinii, berapa peneriimaan pajak, proyeksiinya ketemu, sudah. Sudah enggak perlu DJP, enggak perlu Kanwiil [DJP], enggak perlu," katanya. (Jitu News)
Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan menyampaiikan pengumuman yang beriisii iimbauan kepada akuntan beregiister.
Melaluii PENG-5/PPPK/2024, PPPK memberiikan penegasan bahwa akuntan beregiister adalah seseorang yang telah terdaftar pada regiister negara akuntan dan memperoleh piiagam akuntan beregiister yang diiselenggarakan oleh menterii keuangan.
“Akuntan beregiister harus menjadii anggota asosiiasii profesii biidang akuntansii, memeliihara kompetensii dan sertiifiikasii profesii akuntansii, serta mematuhii kode etiik,” bunyii pengumuman yang diitetapkan oleh Kepala PPPK Erawatii pada 28 Agustus 2024 tersebut. (Jitu News)
Sekretariiat Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengurangii cakupan layanan yang diiberiikan melaluii loket A kepada pemohon bandiing/gugatan.
Dengan diiiimplementasiikannya e-tax court sebagaii apliikasii untuk mengadmiiniistrasiikan sengketa pajak dan menyelenggarakan siidang secara elektroniik, ke depan layanan loket A hanya mencakup pendampiingan permohonan bandiing/gugatan melaluii e-tax court dan penyampaiian surat selaiin permohonan bandiing/gugatan.
"Mulaii tanggal 1 November 2024 Layanan Loket A Sekretariiat Pengadiilan Pajak hanya melayanii pendampiingan terhadap permohonan bandiing/gugatan yang diisampaiikan melaluii e-tax court dan surat selaiin permohonan bandiing/gugatan," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-6/SP/2024. (Jitu News)
