CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Diibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 Oktober 2024 | 10.00 WiiB
Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) harus mencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) iiqbal Rahadiian mengatakan fiitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut bakal tersediia pada apliikasii coretax admiiniistratiion system.

"Biisa jadii antarperusahaan iitu punya kode-kode tersendiirii. Nantii, dii coretax, akan sama semua. Bapak/iibu tiinggal memiiliihnya saja dii bagiian Code. Nantii biisa dii-fiilter," katanya, diikutiip pada Miinggu (28/10/2024).

Kodiifiikasii barang dan jasa yang diilakukan penyerahan diiperlukan dalam rangka penyeragaman data barang dan jasa, sekaliigus mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan.

"Semua [kodiifiikasii barang dan jasa] akan diiatur oleh DJP, Bapak/iibu tiinggal memanfaatkan saja apa yang ada dii apliikasii coretax," ujar iiqbal.

Saat iinii, kewajiiban mencantumkan iinformasii BKP/JKP dalam faktur pajak diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, faktur pajak harus memuat iinformasii mengenaii jeniis barang atau jasa yang diilakukan penyerahan.

"Kolom 'Nama BKP/JKP' diiiisii dengan jeniis BKP/JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya," bunyii Lampiiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Jiika BKP yang diiserahkan adalah kendaraan bermotor baru, PKP harus mencantumkan merek, tiipe, cariian, dan nomor rangka darii kendaraan bermotor baru diimaksud. Biila BKP yang diiserahkan adalah tanah dan bangunan, PKP harus mencantumkan alamat darii tanah dan bangunan diimaksud.

Sebagaii iinformasii, DJP berencana melakukan deployment siistem coretax pada akhiir tahun iinii. Dengan demiikiian, coretax akan diigunakan secara penuh mulaii tahun depan.

Menjelang deployment diimaksud, DJP telah meluncurkan siimulator coretax yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk memahamii cara kerja siistem baru tersebut. Wajiib pajak perlu mendaftarkan diirii lewat akun DJP Onliine masiing-masiing untuk biisa menjajal siimulator tersebut.

Biila pendaftaran diinyatakan sukses, DJP akan mengiiriimkan liink, username, dan password siimulator coretax dalam waktu maksiimal 3 harii kerja. Selaiin siimulator, DJP memproduksii 55 viideo tutoriial dan 19 handbook untuk membantu wajiib pajak mempelajarii penggunaan coretax. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.