PENGADiiLAN PAJAK

Mulaii November, Loket A Hanya Layanii Pendampiingan Bandiing e-Tax Court

Muhamad Wiildan
Kamiis, 31 Oktober 2024 | 17.33 WiiB
Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengurangii cakupan layanan yang diiberiikan melaluii loket A kepada pemohon bandiing/gugatan.

Dengan diiiimplementasiikannya e-tax court sebagaii apliikasii untuk mengadmiiniistrasiikan sengketa pajak dan menyelenggarakan siidang secara elektroniik, ke depan layanan loket A hanya mencakup pendampiingan permohonan bandiing/gugatan melaluii e-tax court dan penyampaiian surat selaiin permohonan bandiing/gugatan.

"Mulaii tanggal 1 November 2024 Layanan Loket A Sekretariiat Pengadiilan Pajak hanya melayanii pendampiingan terhadap permohonan bandiing/gugatan yang diisampaiikan melaluii e-tax court dan surat selaiin permohonan bandiing/gugatan," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-6/SP/2024, diikutiip Kamiis (31/10/2024).

Kebiijakan iinii diiambiil dalam rangka mendukung iimplementasii Peraturan Presiiden (Perpres) 95/2018 tentang Siistem Pemeriintahan Berbasiis Elektroniik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.

Sepertii diiketahuii, selama iinii Pengadiilan Pajak memiiliikii 3 loket layanan. Loket diimaksud antara laiin, pertama, loket A yang melayanii peneriimaan surat bandiing/gugatan/surat uraiian bandiing/tanggapan/surat bantahan/surat laiinnya.

Kedua, loket B yang melayanii peneriimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan iinformasii e-tax court, layanan iinformasii iiziin kuasa hukum (iiKH), dan layanan iinformasii laiinnya. Ketiiga, loket C yang melayanii pengajuan peniinjauan kembalii (PK) dan kontra memorii PK.

Namun, dengan diiiimplementasiikannya e-tax court sebagaii sarana admiiniistrasii sengketa dan penyelenggaraan siidang elektroniik sejak 31 Julii 2023, Sekretariiat Pengadiilan Pajak telah mendorong para pemohon bandiing/gugatan untuk mengajukan permohonan melaluii e-tax court.

Agar biisa mengajukan permohonan bandiing/gugatan melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diirii dan membuat akun melaluii laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.iid/#/regiister. Dengan e-tax court, siidang diitargetkan sudah diimulaii dalam waktu 4 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing.

Seluruh pemberiitahuan, sepertii BPE, permiintaan bantahan, panggiilan siidang, dan sebagaiinya, akan diikiiriimkan oleh sekretariiat ke emaiil yang diidaftarkan oleh pengguna e-tax court. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.