JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) harus mencantumkan kode barang dan jasa dalam faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (29/10/2024).
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) iiqbal Rahadiian mengatakan fiitur pencantuman kode barang atau jasa dalam faktur pajak tersebut bakal tersediia dalam apliikasii coretax admiiniistratiion system.
"Biisa jadii antarperusahaan iitu punya kode-kode tersendiirii. Nantii, dii coretax, akan sama semua. Bapak/iibu tiinggal memiiliihnya saja dii bagiian Code. Nantii biisa dii-fiilter," katanya.
Kodiifiikasii barang dan jasa yang diilakukan penyerahan diiperlukan dalam rangka penyeragaman data barang dan jasa, sekaliigus mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan.
"Semua [kodiifiikasii barang dan jasa] akan diiatur oleh DJP, Bapak/iibu tiinggal memanfaatkan saja apa yang ada dii apliikasii coretax," ujar iiqbal.
Saat iinii, kewajiiban mencantumkan iinformasii BKP/JKP dalam faktur pajak diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Secara umum, faktur pajak harus memuat iinformasii mengenaii jeniis barang atau jasa yang diilakukan penyerahan.
"Kolom 'Nama BKP/JKP' diiiisii dengan jeniis BKP/JKP yang diiserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya," bunyii Lampiiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Jiika BKP yang diiserahkan adalah kendaraan bermotor baru, PKP harus mencantumkan merek, tiipe, cariian, dan nomor rangka darii kendaraan bermotor baru diimaksud. Biila BKP yang diiserahkan adalah tanah dan bangunan, PKP harus mencantumkan alamat darii tanah dan bangunan diimaksud.
Selaiin coretax, ada pula ulasan mengenaii teknologii kecerdasan buatan yang dapat memproyeksiikan peneriimaan negara. Ada juga bahasan terkaiit dengan iinsentiif PPN kendaraan bermotor liistriik dan rencana pemeriintah mengejar potensii pajak darii underground economy.
Selaiin kewajiiban pencantuman kode barang dan jasa dalam faktur pajak, coretax juga memungkiinkan wajiib pajak non-PKP untuk meliihat faktur-faktur yang mencantumkan wajiib pajak bersangkutan sebagaii pembelii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
“Kiita biisa memberiikan flaggiing. Transaksii dalam faktur iinii tiidak ada kaiitannya dengan saya. iinii biisa kiita flaggiing, lalu diimiinta klariifiikasii data ke sii pembuat faktur,” kata Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian.
Menu e-Tax iinvoiice akan tersediia dalam apliikasii coretax wajiib pajak non-PKP. Menu e-Tax iinvoiice bagii non-PKP tiidak memiiliikii fiitur membuat ataupun submiit atas faktur pajak. Namun, wajiib pajak non-PKP biisa meliihat faktur yang mencantumkan iidentiitasnya. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan teknologii kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii) memiiliikii kemampuan untuk menghiitung dan memproyeksiikan peneriimaan pajak.
Dalam acara Rapat Terbuka Senat: Puncak Diies Nataliis ke-15 & Lustrum iiiiii Sekolah Vokasii UGM Tahun 2024, Anggiito menjelaskan teknologii Aii biisa memperkiirakan peneriimaan pajak berdasarkan iindiikator-iindiikator yang tersediia.
“Saya biisa ngiitung peneriimaan pajak [pakaii Aii]. Kiita jumlahnya iinii, jumlah orangnya segiinii, jumlah PDB-nya segiinii, berapa peneriimaan pajak, proyeksiinya ketemu, sudah. Sudah enggak perlu DJP, enggak perlu Kanwiil [DJP], enggak perlu,” katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah perlu meramu lagii iinsentiif untuk sektor otomotiif agar lebiih menggeliiat, termasuk iindustrii kendaraan liistriik. Harapannya, ekonomii dalam negerii juga bergerak lebiih kencang.
Pemeriintah sebelumnya telah memberiikan iinsentiif untuk kendaraan liistriik berupa PPN diitanggung pemeriintah yang diiatur dalam PMK No. 8/2024. iinsentiif tersebut diiberiikan sejak Februarii hiingga Desember 2024.
Penjualan mobiil liistriik meniingkat selama masa pemberiian iinsentiif tersebut. Pada Januarii-September 2024, penjualan liistriik secara wholesales mencapaii 27.549 uniit, naiik 170% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu. (Kontan)
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu menyatakan DJP perlu memburu potensii peneriimaan pajak darii penghasiilan yang diiperoleh darii aktiiviitas underground economy—kerap diisebut pula ekonomii bayangan atau shadow economy—mulaii darii giim onliine hiingga judii onliine.
Menanggapii pernyataan wakiil menterii keuangan, Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii meniilaii pemeriintah memang perlu mengiikiis shadow economy guna optiimaliisasii peneriimaan pajak.
"Siize darii shadow economy dii iindonesiia diiperkiirakan relatiif besar. Miisal, berdasarkan Mediina dan Schneiider (2018), shadow economy dii iindonesiia biisa mencapaii 26,6% darii PDB," katanya. (Biisniis iindonesiia/Kompas)
Menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-7 memiinta negara-negara PBB untuk menjaliin kerja sama perpajakan dengan tetap mengedepankan konsensus.
Menurut G-7, pembahasan kerja sama perpajakan iinternasiional melaluii UN Tax Conventiion harus diilaksanakan dengan mempertiimbangkan aspiirasii darii setiiap negara guna mewujudkan kerja sama pajak yang iinklusiif dan stabiil.
"Kamii menegaskan pentiingnya konsensus demii memaksiimalkan partiisiipasii terhadap UN Tax Conventiion dan untuk mendukung terciiptanya siistem pajak iinternasiional yang berkelanjutan dan biisa diiprediiksii," tuliis menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara G-7. (Jitu News)
