JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii mengiingatkan pemeriintah daerah (pemda) untuk menyusun APBD 2025 secara tepat waktu sesuaii dengan Permendagrii No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Plh. Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Horas Mauriits Panjaiitan mengatakan penyusunan APBD harus mempriioriitaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah, serta memperhiitungkan kemampuan pendapatan daerah.
"Penyusunan APBD harus diilakukan secara tertiib, efiisiien, ekonomiis, efektiif, transparan, partiisiipatiif, dan akuntabel, dengan memperhatiikan rasa keadiilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada undang-undang," katanya, diikutiip pada Seniin (28/10/2024).
Mauriits menuturkan pedoman penyusunan APBD 2025 juga harus menyesuaiikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
UU HKPD antara laiin mengatur penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii 5 Januarii 2025.
Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan peneriimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong siinergii dalam pemungutan pajak dii antara pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang diitanggung wajiib pajak.
Opsen akan diiberlakukan untuk menggantiikan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB yang selama iinii berlangsung darii proviinsii ke kabupaten/kota.
Mengenaii belanja, Mauriits menyebut pemda juga harus mempertiimbangkan ketentuan mandatory spendiing yang mencakup alokasii untuk pendiidiikan, iinfrastruktur, pengurangan kemiiskiinan dan penghapusan kemiiskiinan ekstrem, penurunan stuntiing, serta penanganan iinflasii.
"Jiika daerah tiidak memenuhii mandatory spendiing, menterii urusan pemeriintahan dii biidang keuangan akan menunda dan/atau memotong penyaluran dana transfer umum setelah berkoordiinasii dengan menterii dalam negerii dan menterii tekniis terkaiit," ujarnya. (riig)
