JAKARTA, Jitu News – Diistriibutor alat kesehatan (alkes) yang memenuhii ketentuan biisa termasuk dalam kategorii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah.
Sebagaii PKP beriisiiko rendah, diistriibutor alat kesehatan dapat memperoleh pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat) atas kelebiihan pembayaran PPN pada setiiap masa pajak. Ketentuan iinii tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.
“Pengusaha kena pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [biisa diiberiikan restiitusii PPN diipercepat] meliiputii ... diistriibutor alat kesehatan,” bunyii Pasal 13 ayat (2) huruf h PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, diikutiip pada Kamiis (17/10/2024).
Diistriibutor alat kesehatan dapat termasuk sebagaii PKP beriisiiko rendah jiika telah memiiliikii 2 sertiifiikat. Pertama, Sertiifiikat Diistriibusii Alat Kesehatan atau iiziin Penyalur Alat Kesehatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyalur alat kesehatan.
Kedua, Sertiifiikat Cara Diistriibusii Alat Kesehatan yang Baiik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cara diistriibusii alat kesehatan yang baiik. Selaiin mengantongii kedua sertiifiikat tersebut, diistriibutor alat kesehatan juga harus memenuhii 3 syarat.
Ketiiga syarat tersebut, yaknii telah menyampaiikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhiir, tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan dan/atau penyiidiikan tiindak piidana perpajakan, serta tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Adapun syarat tiidak pernah diipiidana iitu berdasarkan pada putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir. Kendatii sudah memenuhii ketentuan, diistriibutor alat kesehatan tiidak otomatiis menjadii PKP beriisiiko rendah.
Adapun diistriibutor alat kesehatan yang bersangkutan harus terlebiih dahulu mengajukan permohonan untuk diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah. Permohonan tersebut diiajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) diistriibutor alat Kesehatan diikukuhkan sebagaii PKP.
Permohonan iitu harus diilampiirii dengan Sertiifiikat Diistriibusii Alat Kesehatan atau iiziin Penyalur Alat Kesehatan serta Sertiifiikat Cara Diistriibusii Alat Kesehatan.
Apabiila permohonan diiteriima, diirektur jenderal (diirjen) pajak akan menerbiitkan keputusan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah. Keputusan tersebut diiberiikan paliing lama 15 harii kerja sejak permohonan diiteriima secara lengkap.
Selaiin berdasarkan permohonan, diirjen pajak juga biisa menetapkan diistriibutor alat kesehatan sebagaii PKP beriisiiko rendah secara jabatan. Penetapan secara jabatan tersebut diilakukan berdasarkan data dan/atau iinformasii perpajakan yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP.
Sebagaii iinformasii, permohonan pengembaliian kelebiihan (restiitusii) PPN umumnya dapat diiajukan pada akhiir tahun buku. Namun, untuk PKP tertentu dapat mengajukan permohonan restiitusii pada setiiap masa pajak. Selaiin iitu, khusus PKP beriisiiko rendah biisa mengajukan permohonan restiitusii dengan skema restiitusii diipercepat.
Restiitusii diipercepat merupakan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diilakukan tanpa pemeriiksaan, tetapii hanya dengan peneliitiian saja. Untuk iitu, prosesnya relatiif lebiih cepat ketiimbang proses pemberiian restiitusii pada umumnya. (sap)
