JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pemeriintah telah memberiikan berbagaii dukungan untuk pengembangan UMKM, termasuk pengenaan tariif pajak yang rendah serta metode penghiitungan yang sederhana.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya Diirektorat P2 Humas DJP Yudha Wiijaya mengatakan otoriitas kiinii juga memiiliikii Busiiness Development Serviices (BDS) sebagaii program pembiinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM. Menurutnya, pengenaan tariif pajak rendah dan pelaksanaan program BDS pada akhiirnya bakal meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak UMKM.
"Dengan kedekatan pemeriintah melaluii program BDS iinii keakraban jadii caiir sehiingga para pelaku usaha UMKM tiidak ragu-ragu lagii, bahkan untuk bertanya berkonsultasii, dan akhiirnya mereka terbentuklah kepatuhan sukarelanya," katanya, diikutiip pada Selasa (15/10/2024).
Yudha mengatakan pemeriintah telah menurunkan tariif pajak darii semula 1% menjadii hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajiib pajak dapat meniikmatii tariif PPh fiinal 0,5% jiika omzetnya masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun.
Wajiib pajak UMKM juga tiidak perlu melakukan pembukuan, tetapii cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diiperlukan untuk mempermudah wajiib pajak mengetahuii kewajiiban perpajakannya.
Selaiin iitu, wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun tiidak akan terkena pajak. Melaluii fasiiliitas iitu, UMKM yang omzetnya belum melebiihii angka tersebut tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%.
Dii siisii laiin, program BDS diilaksanakan untuk memberiikan berbagaii dukungan agar UMKM mampu mengembangkan biisniisnya. Melaluii strategii iinii, UMKM diiharapkan biisa meniingkatkan kapasiitas produksii, membuka lapangan kerja, dan berkontriibusii lebiih besar pada perekonomiian.
Program BDS juga menjadii wadah bagii pelaku UMKM untuk berkonsultasii kepada para fiiskus. Dengan pendekatan iinii, UMKM peserta program BDS diiharapkan memahamii ketentuan pajak dan menjadii patuh pajak.
"Pemeriintah hadiir melaluii BDS, memberiikan kemudahan penghiitungan pajak, dan memberiikan tariif yang tiidak tiinggii, hanya 0,5%," ujarnya.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Mohammed Liintang Theodiikta menyebut program BDS memberiikan pendampiingan dan beragam materii kepada UMKM. Materii program BDS iitu antara laiin mengenaii perpajakan sepertii pelatiihan penghiitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansii, serta pencatatan.
Tiidak hanya perpajakan, UMKM juga diiberiikan materii yang diibutuhkan untuk mengembangkan usahanya sepertii strategii pemasaran produk.
Program BDS diilaksanakan secara rutiin oleh uniit vertiikal DJP dii seluruh iindonesiia. Sebagaiimana tertuliis dalam SE-13/PJ/2018, setiiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS miiniimal 2 kalii dalam 1 tahun anggaran.
Sejak diiluncurkan pada 2016, program BDS telah diiiikutii oleh setiidaknya 200.000 UMKM dii seluruh iindonesiia.
"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadii, omzet UMKM biisa berkembang atau naiik kelas, sehiingga harapan untuk peneriimaan pajak naiik juga tiinggal tunggu waktu," katanya. (sap)
