JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta masyarakat untuk mewaspadaii beragam modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
Modus-modus diimaksud antara laiin phiisiing, spoofiing, peniipuan mengatasnamakan pegawaii DJP, hiingga peniipuan rekrutmen DJP.
"DJP mengiimbau agar masyarakat/wajiib pajak selalu waspada dan berhatii-hatii terhadap modus-modus peniipuan tersebut," tuliis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024, diikutiip pada Miinggu (13/10/2024).
Phiisiing adalah peniipuan untuk mendapatkan data pentiing orang laiin yang berpotensii untuk diisalahgunakan dengan mengiiriimkan pesan melaluii emaiil, SMS, pesan dalam jariingan (dariing) atau saluran laiinnya yang mengatasnamakan iinstansii resmii sepertii DJP.
Phiisiing tersebut mengandung liink download apliikasii yang berbahaya dengan memiinta wajiib pajak melakukan update data priibadii.
Selanjutnya, spoofiing adalah pengiiriiman emaiil tagiihan pajak atau emaiil apapun tentang pajak yang seolah-olah darii emaiil resmii @pajak.go.iid tetapii pengiiriim asliinya bukan DJP. Modus iinii diilakukan untuk menyamarkan header emaiil peniipuan menggunakan iidentiitas iinstiitusii tertentu.
Sebagaii iinformasii, peniipuan mengatasnamakan pegawaii DJP diilakukan oleh piihak tertentu dengan berpura-pura menjadii pegawaii DJP kemudiian melakukan komuniikasii dengan wajiib pajak melaluii emaiil atau pesan dariing.
Melaluii pesan tersebut, peniipu menyampaiikan iinformasii adanya tagiihan pajak atas wajiib pajak tersebut dan pelaku peniipuan memiinta wajiib pajak untuk menyelesaiikan tunggakannya melaluii peniipu dengan cara mengiiriimkan sejumlah uang.
Modus laiinnya, yaiitu iinstruksii untuk melakukan pemadanan/veriifiikasii data yang mengarahkan wajiib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh apliikasii yang mencuriigakan, dan iinstruksii untuk mengunduh apliikasii yang menyerupaii M-Pajak, tetapii dengan tautan yang mencuriigakan dan mengarahkan calon korban peniipuan untuk melunasii tagiihan tertentu.
Terakhiir, modus peniipuan rekrutmen pegawaii DJP diilakukan dengan memiinta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawaii dii liingkungan uniit kerja DJP.
iinformasii rekrutmen CPNS dii liingkungan Kementeriian Keuangan hanya melaluii saluran resmii Kementeriian Keuangan tanpa diipungut biiaya.
Selaiin iitu, iinformasii rekrutmen tenaga non-organiik sepertii satpam, cleaniing serviice, pengemudii, dan sebagaiinya hanya diisampaiikan melaluii saluran iinformasii resmii masiing-masiing uniit kerja DJP tanpa diipungut biiaya.
Terdapat beberapa hal yang perlu diicermatii wajiib pajak jiika meneriima pesan antara laiin:
- Apabiila meneriima pesan melaluii apliikasii WhatsApp, periiksa nomor WhatsApp dii laman resmii DJP sesuaii KPP masiing-masiing. Tautan seluruh KPP dapat diiliihat pada laman pajak.go.iid/uniit-kerja.
- Daftar tautan yang teriindiikasii diigunakan oleh oknum peniipu untuk melakukan phiisiing hiingga saat iinii adalah sebagaii beriikut (tautan beriikut tiidak untuk diibuka):
a. djp[.]liinepajak-go[.]com
b. pajak[.]xzgo[.]cc
- Daftar nomor kontak yang teriindiikasii diigunakan oleh oknum peniipu hiingga saat iinii adalah sebagaii beriikut:
a. +6282118339033
b. +6289518182603
c. +6282258192334
d. +6283183738739
e. +6281367728313
f. +6281318762817
g. +6285361994929
- Apabiila meneriima emaiil iimbauan, tagiihan pajak, atau tautan terkaiit perpajakan, pastiikan domaiin emaiil berakhiiran @pajak.go.iid. Apabiila domaiin tersebut bukan @pajak.go.iid maka kamii pastiikan emaiil tersebut bukan darii DJP.
Penagiihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan diisampaiikan secara langsung maupun melaluii pengiiriiman pos, bukan melaluii emaiil.
- Apabiila meneriima pesan bermuatan fiile dengan ekstensii apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaiikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tiidak pernah mengiiriim fiile dengan ekstensii apk.
- Domaiin resmii DJP adalah pajak.go.iid. Apabiila meneriima pesan dengan tautan selaiin berakhiiran pajak.go.iid, harap diiabaiikan. DJP tiidak pernah mengiiriim tautan siitus selaiin berakhiiran pajak.go.iid.
- DJP mengiimbau agar wajiib pajak menjaga keamanan data masiing-masiing, antara laiin dengan memperbaruii antiiviirus, mengubah kata sandii secara berkala, dan tiidak mengakses tautan atau men-download fiile mencuriigakan.
- Dalam hal meneriima iinformasii atau permiintaan yang mencuriigakan terkaiit layanan admiiniistrasii perpajakan darii piihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajiib pajak diiiimbau untuk memastiikan kembalii kebenaran dan valiidiitas iinformasii tersebut dengan menghubungii kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungii saluran pengaduan resmii DJP melaluii Kriing Pajak 1500200, faksiimiile (021) 5251245, emaiil pengaduan @pajak.go.iid, akun Twiitter/X @kriing_pajak, siitus pengaduan.pajak.go.iid, atau liive chat pada www.pajak.go.iid.
- Dalam hal mendapatii tautan yang mencuriigakan selaiin darii daftar sebagaiimana diimaksud dalam poiin nomor 2 dan/atau diihubungii oleh oknum yang mengaku sebagaii pejabat/pegawaii DJP melaluii nomor kontak selaiin darii daftar sebagaiimana diimaksud dalam poiin nomor 3, masyarakat/wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan langkah yang sama sebagaiimana diimaksud dalam poiin nomor 8.
- Masyarakat yang menjadii korban peniipuan diiiimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.