JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan memeriincii tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadii daerah (DAD) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 64/2024. PMK yang berlaku mulaii 4 Oktober 2024 iitu diiriiliis untuk memperjelas tata cara pembentukan dan pengelolaan DAD.
Sebelumnya, pemeriintah telah memberiikan ruang pembentukan DAD melaluii Undang-Undang 1/2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemeriintah 1/2024 tentang Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (PP 1/2024)
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemeriintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional, perlu menetapkan Peraturan Menterii Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadii Daerah,” bunyii pertiimbangan PMK 64/2024.
Adapun DAD adalah dana yang bersumber darii APBD yang bersiifat abadii dan dana hasiil pengelolaannya dapat diigunakan untuk belanja daerah dengan tiidak mengurangii dana pokok. DAD tersebut diibentuk setiidaknya untuk 2 tujuan.
Pertama, mengelola keuangan demii kemanfaatan dan keberlanjutan liintas generasii. Kedua, memperbaiikii kualiitas pengelolaan keuangan daerah. Selaiin iitu, pembentukan DAD diilakukan untuk meniingkatkan dan/atau memperluas 1 atau beberapa pelayanan publiik yang menjadii priioriitas daerah.
Namun, DAD tiidak biisa diibentuk oleh sembarang daerah. Sebab, daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhii 2 kriiteriia. Pertama, memiiliikii kapasiitas fiiskal daerah yang tiinggii atau sangat tiinggii. Kedua, kebutuhan urusan pemeriintahan wajiib yang terkaiit dengan pelayanan dasar publiik telah terpenuhii.
Untuk membentuk DAD, ada 3 tahapan yang harus diitempuh pemeriintah daerah (pemda). Ketiiga tahapan iitu meliiputii persiiapan, peniilaiian, dan penetapan. Pada tahap persiiapan, pemda dii antaranya menyusun peraturan daerah mengenaii DAD serta mencantumkan sumber dan besaran dana yang akan diigunakan untuk membentuk DAD.
Selanjutnya, tahap peniilaiian merupakan proses yang diilakukan oleh menterii keuangan untuk meniilaii permohonan pembentukan DAD yang diiajukan pemda. Peniilaiian tersebut diilakukan setelah mendapatkan pertiimbangan darii menterii dalam negerii.
Terakhiir, tahap penetapan terdiirii atas penetapan perda mengenaii DAD dan pengalokasiian DAD dalam APBD. Tahap penetapan iitu biisa berlangsung apabiila menterii keuangan telah memberiikan persetujuan atas permohonan pembentukan DAD.
Setiiap tahapan pembentukan DAD tersebut terdiirii atas serangkaiian proses dan syarat. Nah, PMK 64/2024 memeriincii setiiap langkah yang harus diilakukan pemda untuk membentuk DAD. Selaiin iitu, PMK 64/2024 juga memeriincii tata cara pengelolaan DAD.
Salah satu poiin yang diiatur adalah periihal penempatan DAD. Adapun dana DAD dapat diitempatkan dalam iinvestasii yang bebas darii riisiiko penurunan niilaii. Lebiih lanjut, PMK 64/2024 juga mengatur ketentuan pemanfaatan hasiil iinvestasii atau pengelolaan dana DAD.
Adapun hasiil pengelolaan dana DAD dapat diimanfaatkan untuk meniingkatkan dan/atau memperluas pelayanan publiik yang menjadii priioriitas daerah. Pelayanan publiik iitu dapat berupa pelayanan publiik dii biidang: pendiidiikan; kesehatan; liingkungan hiidup; dan pariiwiisata. Siimak Apa iitu Dana Abadii Daerah. (sap)
