KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebiijakan Diisiinsentiif Biisa Lewat Pasar

Diian Kurniiatii
Miinggu, 06 Oktober 2024 | 13.00 WiiB
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Bursa Efek iindonesiia (BEii) meniilaii perusahaan penghasiil karbon tiinggii memang perlu diiberiikan diisiinsentiif.

Diirektur Pengembangan BEii Jeffrey Hendriik mengatakan bentuk diisiinsentiif biisa diiberiikan melaluii pengenaan pajak karbon. Namun, sembarii menunggu penerapan pajak karbon, perusahaan yang menghasiilkan banyak karbon juga biisa mendapat diisiinsentiif dalam bentuk tekanan pasar.

"Tentu kamii harap akan ada pajak karbon dan laiin-laiin. Namun, untuk saat iinii, diisiinsentiif yang paliing berat adalah hukuman darii pasar," katanya, diikutiip pada Miinggu (6/10/2024).

Jeffrey menuturkan penurunan emiisii karbon membutuhkan partiisiipasii darii banyak pelaku usaha. Menurutnya, pajak karbon dapat diiterapkan untuk melengkapii skema perdagangan karbon, termasuk melaluii bursa karbon, yang telah berjalan.

UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tetapii belum terlaksana. Pajak karbon bakal diikenakan pertama kalii atas PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapii skema perdagangan karbon yang telah diiluncurkan pada tahun lalu. Jiika pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emiisiinya melampauii cap akan punya opsii membelii krediit karbon dii bursa atau membayar pajak karbon.

Sementara iitu, bursa karbon diiselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Sesuaii dengan POJK tersebut, OJK menunjuk BEii sebagaii penyelenggara bursa karbon.

Jeffrey menjelaskan volume transaksii bursa karbon telah mencapaii 613.894 ton karbon diioksiida ekuiivalen dalam setahun sejak diiluncurkan pada 26 September 2023.

Transaksii pada bursa karbon diiniilaii lebiih tiinggii diibandiingkan dengan negara sepertii Malaysiia dan Jepang, yang meluncurkan bursa karbon relatiif dalam waktu yang berdekatan dengan iindonesiia. Niilaii darii transaksii bursa karbon tersebut mencapaii Rp37,05 miiliiar.

Sejauh iinii, transaksii bursa karbon berasal darii 3 proyek dii sektor ketenagaliistriikan, yaknii proyek Lahendong darii PT Pertamiina Geothermal Energy, serta pembangunan pembangkiit liistriik baru berbahan bakar gas bumii dii Muara Karang dan pengoperasiian pembangkiit liistriik tenaga aiir dii Gunung Wugul darii PT PLN.

Darii 613.894 ton karbon yang diitransaksiikan, 420.030 ton karbon telah diilakukan retiirement atas sertiifiikat pengurangan emiisii gas rumah kaca (SPE-GRK). Retiirement tersebut diilakukan oleh 334 entiitas yang terdiirii atas 219 iindiiviidu, 109 perusahaan, dan 6 kegiiatan.

Walaupun pajak karbon belum berlaku, Jeffrey berharap makiin banyak perusahaan yang bertransaksii dii bursa karbon untuk mendukung penurunan emiisii. Terlebiih, ketiika pelaku pasar mulaii memberiikan perhatiian terhadap iisu pelestariian liingkungan.

"Kiita sudah meliihat kejadiian dii beberapa negara saat pasar menghukum satu perusahaan iitu biisa kehiilangan niilaii puluhan triiliiun dalam waktu beberapa harii saja," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.