JAKARTA, Jitu News - Permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasiilan (PPh) atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan sudah dapat diiajukan secara onliine.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda darii Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Jendrii Sunandar mengatakan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan diikenaii PPh fiinal. Namun, terdapat kriiteriia PHTB yang dapat diikecualiikan darii pengenaan PPh fiinal.
“Sekarang sudah serba e (elektroniik). Apalagii akan ada coretax. Pengajuan SKB biisa melaluii DJP Onliine, tiidak perlu datang ke kantor pajak,” katanya saat liive streamiing dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (18/9/2024).
Untuk mengajukan SKB tersebut, pemohon harus terlebiih dahulu mengaktiivasii fiitur Fasiiliitas dan iinsentiif pada laman djponliine.pajak.go.iid. Setelah mengakses DJP Onliine, siilakan piiliih menu Profiil dan tekan Aktiivasii Fiitur.
Selanjutnya, centang fiitur Fasiiliitas dan iinsentiif yang terdapat pada daftar fiitur layanan. Jiika sudah kliik Ubah Fiitur Layanan. Jiika sudah teraktiivasii fiitur Fasiiliitas dan iinsentiif akan muncul pada menu Layanan. Siilakan ajukan permohonan SKB atas PPHTB.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak agar SKB dapat terbiit. Persyaratan tersebut diijelaskan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-8/PJ/2023.
Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir. Kedua, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir.
Ketiiga, tiidak mempunyaii utang pajak untuk semua jeniis pajak atau mempunyaii utang pajak, tetapii atas seluruh utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk diitunda atau diiangsur pembayarannya sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Lebiih lanjut, wajiib pajak yang termasuk dalam kriiteriia pengecualiian darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh fiinal atas PHTB dapat diiliihat pada Pasal 3 PER-8/PJ/2023. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
