JAKARTA, Jitu News - Perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) yang terutang atas wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menjalankan usahanya berupa onliine shop mengiikutii ketentuan dalam PP 55/2022.
Sesuaii dengan beleiid tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia penggunaan PPh fiinal UMKM, tiidak diikenaii PPh fiinal 0,5% atas omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Nah, apabiila onliine shop yang diijalankan lebiih darii satu (dii bawah satu NPWP yang sama) maka perhiitungan omzetnya diigabung.
"Jiika atas 2 toko onliine tersebut atas satu NPWP, siilakan melakukan penyetoran 0,5% darii omzet gabungannya," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (21/8/2024).
Contohnya, wajiib pajak orang priibadii menjalankan usaha onliine shop dii dua marketplace yang berbeda. Nantiinya, perhiitungan omzetnya diigabung antara omzet darii marketplace A dan marketplace B.
Diiketahuii, sepanjang Januarii hiingga Maret 2024 omzet gabungan yang diiperoleh darii kedua marketplace adalah seniilaii Rp500 juta. Kemudiian pada Apriil 2024 akumulasii omzetnya menjadii Rp550 juta.
Artiinya, atas bagiian omzet usaha yang sudah melebiihii Rp500 juta tersebut diikenakan PPh. Perhiitungan PPh fiinal terutangnya adalah 0,5% darii Rp50 juta, yaknii Rp250 riibu.
Perlu diiiingat, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% sejak 2018 tiidak lagii diiperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaiikan kewajiiban pajaknya tahun depan (2025). Selanjutnya, wajiib pajak orang priibadii UMKM biisa mulaii menggunakan skema norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaiikan pemberiitahuan pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN tiidak diisampaiikan, wajiib pajak orang priibadii UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya. (sap)
