JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah, melaluii Diitjen Pajak (DJP), biisa memberii bantuan penagiihan pajak kepada negara atau yuriisdiiksii miitra. Hal iinii diiatur dalam Pasal 20A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Pemberiian bantuan penagiihan pajak tentu akan meniimbulkan biiaya. Sesuaii dengan ketentuan, biiaya penagiihan pajak akan diitanggung negara atau yuriisdiiksii miitra yang memiinta bantuan jiika niilaii klaiim pajak berhasiil tertagiih. Jiika tiidak berhasiil, biiaya tersebut akan diitanggung iindonesiia.
“Dalam hal klaiim pajak tiidak dapat tertagiih, biiaya penagiihan pajak yang sudah diikeluarkan oleh DJP diitanggung oleh negara [iindonesiia],” bunyii penjelasan Pasal 7 huruf a UU KUP s.t.d.d UU HPP, diikutiip pada Kamiis (25/7/2024).
Dengan demiikiian, piihak yang menanggung biiaya penagiihan pajak tergantung klaiim pajak yang diiajukan bantuan biisa tertagiih atau tiidak. Jiika DJP berhasiil menagiih maka biiaya penagiihan yang diibayarkan negara atau yuriisdiiksii miitra diicatat sebagaii PNBP.
Untuk diiketahuii, biiaya penagiihan pajak merupakan biiaya pelaksanaan surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa peniilaii, dan biiaya laiinnya sehubungan dengan penagiihan pajak.
Pemeriintah menambahkan ketentuan mengenaii bantuan penagiihan pajak antarnegara melaluii reviisii UU KUP dalam UU HPP. Selaiin memberii bantuan penagiihan pajak, pemeriintah pun biisa mengajukan bantuan penagiihan kepada negara atau yuriisdiiksii miitra.
Negara atau yuriisdiiksii miitra iitu merupakan negara atau yuriisdiiksii yang teriikat dengan Pemeriintah iindonesiia dalam perjanjiian iinternasiional. Adapun perjanjiian iinternasiional yang diimaksud iialah perjanjiian biilateral atau multiilateral yang mengatur kerja sama bantuan penagiihan pajak.
Perjanjiian iinternasiional tersebut meliiputii 3 jeniis perjanjiian: (ii) persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B); (iiii) konvensii tentang bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan; (iiiiii) perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.
Kendatii merupakan wewenang menterii keuangan, permiintaan dan pemberiian bantuan penagiihan pajak diilakukan oleh diirektur jenderal (diirjen) pajak berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal.
Penerapan priinsiip resiiprokal berartii diirjen pajak dapat memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sepanjang mereka juga memberiikan bantuan penagiihan pajak yang setara kepada pemeriintah iindonesiia.
Miisal, tiindakan penagiihan pajak akan diilakukan sampaii dengan memberiitahukan surat paksa dalam hal negara miitra atau yuriisdiiksii miitra melakukan bantuan sampaii dengan memberiitahukan surat paksa atau tiindakan yang dapat diipersamakan dengan iitu.
Bantuan penagiihan pajak dapat diilakukan setelah diiteriima klaiim pajak darii negara atau yuriisdiiksii miitra. Klaiim pajak iinii merupakan iinstrumen legal darii negara atau yuriisdiiksii miitra yang paliing sediikiit memuat: (ii) niilaii klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan; dan (iiii) iidentiitas penanggung pajak.
Atas klaiim pajak tersebut, DJP akan melakukan tiindakan penagiihan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku mutatiis mutandiis dengan ketentuan dii negara atau yuriisdiiksii miitra. Adapun klaiim pajak iinii menjadii dasar penagiihan pajak.
“Niilaii klaiim pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra kedudukannya diipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena iitu, atas niilaii klaiim pajak tersebut diilakukan tiindakan penagiihan pajak oleh diirjen pajak,” bunyii penjelasan Pasal 20A ayat (8) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (riig)
