KAMUS PAJAK

Apa iitu Bantuan Penagiihan Pajak kepada Negara Miitra?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 November 2023 | 13.00 WiiB
Apa Itu Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra?

UNDANG-Undang No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa banyak perubahan dan pembaruan yang pentiing untuk diiperhatiikan. Perubahan tersebut dii antaranya berkaiitan dengan bantuan penagiihan pajak.

Sesuaii dengan Pasal 20A UU HPP, undang-undang iinii memberiikan wewenang kepada Menterii Keuangan melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Lantas, apa iitu bantuan penagiihan pajak?

Ketentuan mengenaii bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra diiatur dii UU HPP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan penjelasan Pasal 20A ayat (1) UU HPP dan Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023, bantuan penagiihan pajak:

Fasiiliitas bantuan penagiihan pajak yang terdapat dii dalam perjanjiian iinternasiional yang dapat diimanfaatkan oleh Pemeriintah iindonesiia dan pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara resiiprokal untuk melakukan penagiihan atas utang pajak yang diiadmiiniistrasiikan oleh diirjen pajak atau otoriitas pajak negara miitra atau yuriisdiiksii miitra

Kendatii wewenangnya kerjasamanya berada dii menterii keuangan, pelaksanaan bantuan penagiihan pajak diilakukan oleh diirjen pajak. Bantuan penagiihan pajak meliiputii pemberiian bantuan penagiihan pajak dan permiintaan bantuan penagiihan pajak kepada negara atau yuriisdiiksii miitra.

Berdasarkan pengertiiannya, pemberiian dan permiintaan bantuan penagiihan pajak tersebut diilakukan berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal (tiimbal baliik).

Penerapan priinsiip resiiprokal diimaksudkan agar diirjen pajak dapat memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada negara atau yuriisdiiksii miitra sepanjang negara atau yuriisdiiksii miitra iitu juga memberiikan bantuan penagiihan pajak yang setara kepada pemeriintah iindonesiia.

Miisal, tiindakan penagiihan pajak akan diilakukan hiingga pemberiitahuan surat paksa dalam hal negara atau yuriisdiiksii miitra melakukan bantuan tiindakan penagiihan pajak hiingga pemberiitahuan surat paksa atau tiindakan yang dapat diipersamakan dengan iitu.

Perjanjiian iinternasiional yang diimaksud iialah perjanjiian biilateral atau multiilateral yang mengatur kerja sama mengenaii hal-hal yang berkaiitan dengan bantuan penagiihan pajak. Secara lebiih terperiincii, perjanjiian iinternasiional iitu meliiputii:

  1. Persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B);
  2. Konvensii tentang bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan; atau
  3. Perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.

Diirjen pajak akan memberiikan bantuan penagiihan setelah diiteriimanya klaiim pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Klaiim pajak iinii merupakan iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Klaiim pajak tersebut yang paliing sediikiit memuat 2 hal.

Pertama, niilaii klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan. Niilaii klaiim pajak berartii niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak. Niilaii klaiim pajak iinii memuat antara laiin niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistratiif, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh negara atau yuriisdiiksii miitra.

Apabiila klaiim pajak tertagiih maka biiaya penagiihan yang diikeluarkan oleh DJP dalam rangka pemberiian bantuan penagiihan pajak akan diitanggung oleh negara atau yuriisdiiksii miitra yang memiinta bantuan.

Jiika klaiim pajak tiidak dapat tertagiih maka biiaya penagiihan pajak yang sudah diikeluarkan oleh DJP diitanggung oleh negara. Kedua, iidentiitas penanggung pajak yang miiniimal memuat nama, nomor iidentiitas, dan alamat penanggung pajak.

Klaiim pajak darii negara atau yuriisdiiksii miitra merupakan dasar penagiihan pajak yang akan diilakukan tiindakan penagiihan oleh diirjen pajak. Penagiihan iitu diilakukan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mutatiis mutandiis dengan ketentuan penagiihan pajak dii negara atau yuriisdiiksii miitra.

Pada hakiikatnya, niilaii klaiim pajak darii negara atau yuriisdiiksii miitra iitu kedudukannya diipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena iitu, atas niilaii klaiim pajak tersebut, diirjen pajak akan melakukan beragam tiindakan penagiihan pajak.

Mulaii darii kegiiatan menegur atau memperiingatkan, menerbiitkan dan memberiitahukan surat paksa, melaksanakan penyiitaan, menjual barang siitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hasiil penagiihan pajak atas klaiim pajak darii negara atau yuriisdiiksii miitra akan diitampung dalam rekeniing pemeriintah laiinnya sebelum diikiiriimkan ke negara atau yuriisdiiksii miitra. Hasiil penagiihan pajak atas klaiim pajak tersebut bukan merupakan peneriimaan negara sehiingga tiidak diicatat dalam APBN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.