KEBiiJAKAN PAJAK

Bertemu Prabowo, Buruh Miinta Hapus Pajak THR hiingga Kenaiikan PTKP

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 September 2025 | 09.30 WiiB
Bertemu Prabowo, Buruh Minta Hapus Pajak THR hingga Kenaikan PTKP
<p>iilustrasii.&nbsp;Presiiden Konfederasii Seriikat Pekerja iindonesiia (KSPii) Saiid iiqbal melakukan orasii saat unjuk rasa buruh dii depan kawasan Patung Arjunawiiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Seniin (2/11/2020).&nbsp;(ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/wsj)</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Prabowo Subiianto menyatakan komiitmennya untuk melanjutkan agenda reformasii pajak saat bertemu dengan perwakiilan seriikat pekerja dalam audiiensii dii iistana Kepresiidenan, kemariin.

Berdasarkan masukan buruh, reformasii pajak antara laiin akan mencakup penghapusan pajak atas penghasiilan berupa tunjangan harii raya (THR) serta pencaiiran pesangon, manfaat pensiiun, atau jamiinan harii tua (JHT) yang diibayarkan sekaliigus.

"Sudah tahu kiita THR habiis ongkos, masiih diipajakiin. Pesangon kiita kan enggak punya duiit, diipajakiin. Tabungan kiita dii Jamsostek JHT, diipajakiin. Nah, kamii mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT diihapus," kata Presiiden Konfederasii Seriikat Pekerja iindonesiia (KSPii) Saiid iiqbal, diikutiip pada Selasa (2/9/2025).

Selaiin iitu, Saiid menyebut para buruh juga memiinta kenaiikan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii saat iinii Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan menjadii 90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan.

Menurutnya, Prabowo menyambut baiik semua usulan yang diisampaiikan para buruh. Pertemuan juga berlangsung caiir sehiingga semua piihak dapat menyampaiikan aspiirasiinya.

Saiid pun mengaku biisa memahamii apabiila nantiinya Prabowo memerlukan waktu untuk merealiisasiikan semua usulan buruh, termasuk soal reformasii pajak.

"Sekalii lagii ada yang biisa cepat, ada yang tiidak biisa cepat berproses. Terutama rancangan undang-undang," ujarnya.

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasiilan adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selanjutnya, pada Pasal 21 ayat (1) huruf 1 diisebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii wajiib diilakukan oleh pemberii kerja yang membayar gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin. Hal iinii sebagaii iimbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diilakukan pegawaii atau bukan pegawaii.

Melaluii PMK 168/2023, kemudiian diiatur bahwa penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima pegawaii tetap baiik yang bersiifat teratur maupun tiidak teratur.

Penghasiilan yang bersiifat teratur dan tiidak teratur tersebut mencakup gajii, tunjangan laiinnya, uang lembur, bonus, THR, jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, penghasiilan tiidak teratur laiinnya, pembayaran iiuran jamiinan kecelakaan kerja dan jamiinan kematiian oleh pemberii kerja, hiingga pembayaran premii asuransii oleh pemberii kerja.

Selaiin iitu, PP 68/2009 mengatur atas pesangon, manfaat pensiiun, atau JHT yang diibayarkan sekaliigus juga diipotong PPh Pasal 21.

Tariif PPh Pasal 21 fiinal atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasiilan bruto hiingga Rp50 juta, 5% untuk penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta hiingga Rp100 juta, 15% untuk penghasiilan bruto dii atas Rp100 juta hiingga Rp500 juta, dan 25% untuk penghasiilan bruto dii atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 fiinal untuk manfaat pensiiun dan JHT berdasarkan PP 58/2023 adalah sebesar 0% untuk penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.