KAMUS PAJAK

Apa iitu Klaiim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaiim Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Junii 2023 | 11.07 WiiB
Apa Itu Klaim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak?

ASiiSTENSii penagiihan pajak global menjadii salah satu pengaturan baru dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pascaterbiitnya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Pengaturan tersebut diimuat dalam Pasal 20A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Salah satu iistiilah yang masuk dalam pasal tersebut adalah klaiim pajak. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 20A ayat (6) KUP s.t.d.t.d UU HPP, bantuan penagiihan pajak dapat diilakukan setelah diiteriima klaiim pajak darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.

Adapun klaiim pajak paliing sediikiit memuat 2 hal. Pertama, niilaii klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan. Kedua, iidentiitas penanggung pajak atas klaiim pajak. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan klaiim pajak, niilaii klaiim pajak, dan penanggung pajak atas klaiim pajak?

Klaiim Pajak

Defiiniisii dan ketentuan mengenaii ketiiga iistiilah tersebut sudah masuk dalam Pasal 20A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Mengutiip ketentuan UU KUP dan PMK 61/2023, klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak.

Klaiim pajak merupakan dasar penagiihan pajak. Adapun penagiihan pajak tersebut akan diilakukan dengan Surat Paksa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang berlaku mutatiis mutandiis dengan ketentuan penagiihan pajak dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 20A ayat (7) UU KUP, klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra tiidak dalam sengketa (sudah iinkrah) dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.

Niilaii Klaiim Pajak

Masiih berdasarkan pada ketentuan UU KUP dan PMK 61/2023, niilaii klaiim pajak adalah niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang memuat antara laiin niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistrasii, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.

Sesuaii dengan Pasal 84 PMK 61/2023, kedudukan niilaii klaiim pajak yang tercantum dalam klaiim pajak diipersamakan dengan utang pajak. Atas niilaii klaiim pajak tersebut diilakukan tiindakan penagiihan pajak sesuaii priinsiip resiiprokal.

Adapun serangkaiian tiindakan penagiihan pajak yang diimaksud terdiirii atas penerbiitan Surat Teguran, penerbiitan Surat Periintah Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus, penerbiitan dan pemberiitahuan Surat Paksa, pelaksanaan penyiitaan, penjualan barang siitaan, pengusulan pencegahan, dan/atau pelaksanaan penyanderaan.

Penanggung Pajak atas Klaiim Pajak

Berdasarkan pada Pasal 85 ayat (1) PMK 61/2023, pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas klaiim pajak. Tiindakan penagiihan diilakukan oleh pejabat yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat penanggung pajak atas klaiim pajak atau barang miiliik penanggung pajak atas klaiim pajak berada.

Adapun penanggung pajak atas klaiim pajak adalah piihak yang iidentiitasnya tercantum dalam klaiim Pajak yang bertanggungjawab atas pembayaran niilaii klaiim Pajak. Salah satu kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan pajak adalah setiiap klaiim pajak hanya memuat 1 iidentiitas penanggung pajak atas klaiim pajak.

Kriiteriia laiinnya adalah penanggung pajak atas klaiim pajak berada dii iindonesiia atau memiiliikii barang dii iindonesiia yang dapat diigunakan untuk membayar niilaii klaiim pajak dan tiidak sedang diijadiikan jamiinan pelunasan utang pajak dii iindonesiia. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.