ADMiiNiiSTRASii PAJAK

SKB atas Pengaliihan Harta Rumah Wariisan Diiajukan secara Tertuliis

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Julii 2024 | 18.30 WiiB
SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) darii pengenaan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena wariis sepertii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 34/2016.

Kriing Pajak menjelaskan permohonan pengajuan SKB PPh diiajukan secara tertuliis oleh ahlii wariis dengan format Lampiiran ii PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang priibadii yang melakukan pengaliihan, dalam hal iinii pewariis, terdaftar atau bertempat tiinggal.

“Tata cara dan syarat pengajuan SKB PPh atas penghasiilan darii PHTB diiatur dii PER-30/PJ/2009 dan SE Diirjen Pajak yang terbiit tahun 2015 tentang pemberiian SKB PPh atas penghasiilan darii PHTB karena wariisan ya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (18/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualiian darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan diiberiikan dengan penerbiitan SKB PPh atas PHTB.

SKB diiterbiitkan dalam hal orang priibadii atau badan memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:

  1. telah menyampaiikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir yang menjadii kewajiibannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. tiidak mempunyaii utang pajak untuk semua jeniis pajak, atau mempunyaii utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Dalam hal PHTB karena wariis, permohonan SKB diiajukan oleh ahlii wariis. Selaiin iitu, pengajuan SKB oleh ahlii wariis harus diilampiirii surat pernyataan pembagiian wariis. Adapun format surat pernyataan iinii tercantum dalam lampiiran PER-8/PJ/2023.

Surat keterangan bebas atau surat penolakan diiterbiitkan dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diiteriima secara lengkap.

Apabiila dalam jangka waktu tersebut kepala Kantor Pelayanan Pajak tiidak memberiikan keputusan maka permohonan SKB diianggap diikabulkan.

Dalam hal permohonan diianggap diikabulkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbiitkan surat keterangan bebas paliing lama 2 harii kerja terhiitung setelah berakhiirnya jangka waktu 3 harii tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel