JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) darii pengenaan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena wariis sepertii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 34/2016.
Kriing Pajak menjelaskan permohonan pengajuan SKB PPh diiajukan secara tertuliis oleh ahlii wariis dengan format Lampiiran ii PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang priibadii yang melakukan pengaliihan, dalam hal iinii pewariis, terdaftar atau bertempat tiinggal.
“Tata cara dan syarat pengajuan SKB PPh atas penghasiilan darii PHTB diiatur dii PER-30/PJ/2009 dan SE Diirjen Pajak yang terbiit tahun 2015 tentang pemberiian SKB PPh atas penghasiilan darii PHTB karena wariisan ya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (18/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengecualiian darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengaliihan tanah dan/atau bangunan diiberiikan dengan penerbiitan SKB PPh atas PHTB.
SKB diiterbiitkan dalam hal orang priibadii atau badan memenuhii persyaratan sebagaii beriikut:
Dalam hal PHTB karena wariis, permohonan SKB diiajukan oleh ahlii wariis. Selaiin iitu, pengajuan SKB oleh ahlii wariis harus diilampiirii surat pernyataan pembagiian wariis. Adapun format surat pernyataan iinii tercantum dalam lampiiran PER-8/PJ/2023.
Surat keterangan bebas atau surat penolakan diiterbiitkan dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diiteriima secara lengkap.
Apabiila dalam jangka waktu tersebut kepala Kantor Pelayanan Pajak tiidak memberiikan keputusan maka permohonan SKB diianggap diikabulkan.
Dalam hal permohonan diianggap diikabulkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbiitkan surat keterangan bebas paliing lama 2 harii kerja terhiitung setelah berakhiirnya jangka waktu 3 harii tersebut. (riig)
