JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak darii masiing-masiing wajiib pajak.
Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasiis NPWP 16 Diigiit, Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tiidaknya diiserahkan kepada masiing-masiing wajiib pajak.
“Terkaiit dengan pemusatan, pada priinsiipnya pemusatan iitu adalah hak darii masiing-masiing wajiib pajak. Ketiika wajiib pajak iingiin pemusatan mangga, jiika tiidak pemusatan juga tiidak masalah,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Terkaiit dengan pembuatan faktur pajak saat iinii, Langgeng mengatakan ketentuannya masiih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hiingga sekarang juga masiih menggunakan nomor iidentiitas berupa NPWP 15 diigiit. Siimak 'E-Faktur Belum Pakaii NPWP 16 Diigiit, iinii Penjelasan DJP'.
“Kiita masiih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tiidak ada perubahan,” kata Langgeng.
Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, beriikut iinii ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP)/peneriima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan dii KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagaii beriikut:
Sementara iitu, untuk pemusatan dii KPP Pratama atau tiidak pemusatan dii KPP Pratama, ketentuan pengiisiian iidentiitas pembelii BKP/peneriima JKP dalam faktur pajak dapat diiliihat pada iinfografiis Pengiisiian iidentiitas PKP Pembelii dalam Faktur Pajak (Bagiian 2). (kaw)
