JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat langsung memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% sepanjang telah memenuhii kriiteriia sepertii diiatur dalam Pasal 56 hiingga Pasal 63 Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022.
Kriing Pajak menyatakan tariif PPh fiinal UMKM dapat langsung diimanfaatkan wajiib pajak tanpa perlu mendapatkan surat keterangan PP 55/2022 terlebiih dahulu. Menurut Kriing Pajak, surat keterangan PP 55/2022 diigunakan apabiila bertransaksii dengan pemotong/pemungut pajak.
“Sepanjang wajiib pajak masiih memenuhii kriiteriia, serta tiidak menyampaiikan pemberiitahuan memiiliih untuk diikenakan tariif umum maka dapat langsung menggunakan tariif fiinal 0,5% sesuaii PP 55/2022,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (9/7/2024).
Apabiila ternyata bertransaksii dengan pemotong/pemungut pajak, UMKM biisa menyampaiikan surat keterangan tersebut kepada pemotong/pemungut pajak sehiingga penghasiilan UMKM darii transaksii tersebut diipotong PPh fiinal 0,5%.
Untuk mendapatkan surat keterangan PP 55/2022, wajiib pajak dapat mengakses DJP Onliine pada menu Layanan. Setelah iitu, membuka submenu iinfo KSWP. Siimak Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 dii DJP Onliine.
Sebagaii iinformasii, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan pemotong/pemungut PPh—sebagaii pembelii atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal dengan tariif 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan.
Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan/pemungutan PPh;
Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan saliinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiiga, pemotong atau pemungut PPh menerbiitkan buktii pemotongan/pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan buktii pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut. (riig)
