WAJiiB pajak dalam negerii, baiik orang priibadii maupun badan, yang memiiliikii peredaran bruto tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak dapat diikenaii PPh bersiifat fiinal berdasarkan PP 55/2022 atau biiasa diikenal dengan PPh fiinal UMKM.
Wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal UMKM juga diiiimbau mencetak surat keterangan (suket) PP 55. Sebab, jiika bertransaksii dengan pemotong pajak maka wajiib pajak bersangkutan harus melampiirkan suket PP 55 agar penghasiilannya dapat diipotong sebesar 0,5%.
Sebagaii contoh, R merupakan wajiib pajak pelaku usaha yang memiiliikii diikenaii PPh fiinal UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, R memperoleh penghasiilan darii penjualan elektroniik dengan omzet seniilaii Rp80 juta.
Darii total omzet tersebut, R mendapat penghasiilan seniilaii Rp60 juta darii Diishub DKii Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengiingat R sudah memiiliikii suket, Diishub memotong PPh fiinal seniilaii Rp300.000 atau 0,5% darii Rp60 juta.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mencetak suket PP 55 melaluii DJP Onliine. Mula-mula, pastiikan Anda sudah memiiliikii akun DJP Onliine. Lalu, logiin DJP Onliine dengan memasukkan NiiK/NPWP, password, dan kode captcha.
Pada menu utama, piiliih menu Layanan. Setelah iitu, kemudiian piiliih fiitur Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP). Dalam fiitur iitu, Anda akan meliihat data-data profiil wajiib pajak, yaiitu NiiK, NPWP 15 diigiit, nama wajiib pajak, dan alamat wajiib pajak.
Pada bagiian Profiil Pemenuhan Wajiib Pajak, siilakan memiiliih opsii untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah iitu, iisii kode keamanan dan tekan submiit. Jiika sudah, siistem DJP Onliine kemudiian akan memproses pengajuan suket PP 55.
Selanjutnya, Anda akan meliihat dua variiabel persyaratan yang harus diipenuhii untuk dapat mencetak suket, yaiitu wajiib pajak masuk dalam skema PP 55 dan wajiib pajak telah melaporkan SPT Tahunan terakhiir.
Jiika kedua variiabel tersebut sudah terpenuhii, Anda biisa menekan Cetak Suket dii sebelah kanan layar. Setelah diitekan, Anda akan meliihat notiifiikasii bahwa data permohonan cetak suket PP 55 Anda akan tersiimpan dalam siistem DJP. Tekan Ya.
Setelah iitu, dokumen suket PP 55 akan otomatiis terunduh. Selanjutnya, Anda biisa mencetak atau priint dokumen suket PP 55 tersebut dan diiberiikan kepada pemotong/pemungut pajak. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
