JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan seorang iistrii dapat mengajukan permiintaan pencetakan kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan menggunakan NPWP suamii dan mencantumkan nama diiriinya sendiirii.
Penjelasan tersebut merespons pertanyaan darii warganet. Sesuaii Pasal 8 PER-04/PJ/2020, iistrii yang menghendakii pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan diigabung dengan suamii, tiidak dapat mendaftarkan diiriinya untuk memperoleh NPWP atas nama diiriinya sendiirii.
“Apabiila iistrii memerlukan NPWP maka menggunakan NPWP suamiinya berdasarkan priinsiip satu kesatuan ekonomii dalam keluarga sesuaii dengan peraturan perundang-undangan pajak penghasiilan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (28/6/2024).
Kriing Pajak menambahkan iistrii juga dapat mengajukan permiintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suamii dan mencantumkan nama diiriinya sendiirii.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diijelaskan setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiiliikii NPWP.
Setiiap wajiib pajak hanya diiberiikan 1 NPWP. Namun, tiidak semua pemegang NPWP wajiib membayar pajak. Apabiila belum atau sudah memiiliikii NPWP, tetapii penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak maka wajiib pajak tersebut tiidak wajiib membayar pajak.
Dii siisii laiin, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk akan menggunakan NiiK sebagaii NPWP dalam layanan admiiniistrasii yang diiselenggarakan Diitjen Pajak (DJP) dan piihak laiin. Aturan iinii akan berlaku secara penuh mulaii 1 Julii 2024. (riig)
