KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Terus Bertambah, DJBC Catat 166 Perusahaan Sudah Berprediikat AEO

Diian Kurniiatii
Sabtu, 08 Junii 2024 | 16.30 WiiB
Terus Bertambah, DJBC Catat 166 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO
<p>Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat sejauh iinii sudah ada 166 perusahaan yang diitetapkan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator/AEO).

Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan penambahan PMK 137/2023 salah satunya mengakomodasii siimpliifiikasii kondiisii dan persyaratan AEO. Diia pun berharap makiin banyak perusahaan yang memperoleh prediikat tersebut guna memperlancar aktiiviitas logiistiik.

"Terkaiit rencana ke depan, dengan terbiitnya PMK 137/2023 kiita berharap terjadii peniingkatan yang siigniifiikan, tetapii tetap mengiikutii 7 kriiteriia yang telah diitetapkan dii dalam peraturan iinii," katanya, diikutiip pada Sabtu (8/6/2024).

Fadjar mengatakan DJBC baru saja menyerahkan sertiifiikat AEO kepada 19 perusahaan, kemariin. Prediikat AEO diiberiikan kepada perusahaan yang memenuhii kriiteriia dan syarat sebagaiimana diiatur dalam PMK 137/2023.

Operator ekonomii yang dapat diiberiikan pengakuan sebagaii AEO terdiirii atas manufaktur; eksportiir; iimportiir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau piihak laiinnya yang terkaiit dengan fungsii rantaii pasokan global, meliiputii namun tiidak terbatas pada konsoliidator, perusahaan yang melakukan kegiiatan sebagaii tempat peniimbunan sementara, tempat peniimbunan beriikat, dan perusahaan dii kawasan bebas.

PMK 137/2023 pun telah menyederhanakan 13 kondiisii dan persyaratan AEO menjadii hanya 7 tanpa mengurangii kualiitas. Agar dapat memperoleh pengakuan sebagaii AEO, operator ekonomii tersebut harus memenuhii persyaratan umum yaknii tiidak pernah melakukan tiindak piidana dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii serta perpajakan; dan memiiliikii laporan keuangan yang diiaudiit oleh kantor akuntan publiik dalam kurun waktu 2 tahun terakhiir.

Selaiin persyaratan umum, operator ekonomii harus memenuhii kondiisii dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkaiit; siistem pengelolaan data perdagangan; kemampuan keuangan; siistem konsultasii, kerjasama, dan komuniikasii; siistem pendiidiikan, pelatiihan dan kepeduliian; siistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta siistem pengukuran, analiisiis dan peniingkatan.

Keputusan pengakuan sebagaii AEO akan berlaku selama 5 tahun. Keputusan pengakuan sebagaii AEO dapat diiperpanjang setiiap 5 tahun berdasarkan hasiil evaluasii yang diilakukan oleh DJBC.

Operator ekonomii yang telah memperoleh pengakuan sebagaii AEO pun akan diiberiikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu iinii berupa perlakuan kepabeanan bersiifat umum dan/atau khusus.

Perlakuan kepabeanan bersiifat umum diiberiikan kepada semua jeniis operator, yang meliiputii namun tiidak terbatas pada diiakuii sebagaii partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diiberiikan cliient manager; priioriitas untuk diiiikutsertakan dalam program baru yang diiriintiis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasii dan/atau asiistensii kepabeanan dii luar jam kerja kantor pabean.

Sementara iitu, perlakuan kepabeanan bersiifat khusus diiberiikan sesuaii dengan jeniis operator tertentu, yang meliiputii namun tiidak terbatas pada memperoleh prediikat sebagaii perusahaan beriisiiko rendah; peneliitiian dokumen dan/atau pemeriiksaan fiisiik berdasarkan manajemen riisiiko sesuaii ketentuan yang berlaku; serta priioriitas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Perlakuan kepabeanan bersiifat khusus juga dapat berupa priioriitas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus dii biidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang darii dan/atau ke Kawasan Pabean dii pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertiimbangkan manajemen riisiiko; dan/atau kemudahan yang diiatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.