KEBiiJAKAN PAJAK

Diirektur Bukan Pegawaii, Bagaiimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Junii 2024 | 19.00 WiiB
Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas diirektur perusahaan yang tiidak meneriima gajii, tetapii meneriima fee atas jasanya sebagaii pembiicara.

Menurut otoriitas pajak, jiika diirektur yang diimaksud tiidak termasuk dalam pengertiian pegawaii tetap ataupun pegawaii tiidak tetap maka ketiika meneriima penghasiilan atas jasa yang diiberiikan diianggap sebagaii bukan pegawaii.

“Dalam hal pembiicara merupakan bukan pegawaii maka diikenakan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawaii yaiitu sebesar 50% darii jumlah penghasiilan bruto diikaliikan tariif Pasal 17 UU PPh,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (6/6/2024).

Jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii bervariiasii. Secara riingkas, penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii diibedakan untuk jasa cateriing, untuk jasa dokter yang praktiik dii rumah sakiit dan/atau kliiniik, serta untuk jasa selaiin jasa kateriing dan dokter.

Periinciian ketentuan dan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii dapat diisiimak dalam PMK 168/2023 beserta lampiirannya. Siimak pula bahasan tentang PMK 168/2023 dii siinii.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 168/2023, pegawaii tetap adalah pegawaii yang meneriima atau memperoleh penghasiilan secara teratur, termasuk anggota dewan komiisariis dan anggota dewan pengawas, serta pegawaii yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawaii yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Pegawaii tiidak tetap adalah pegawaii, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya meneriima penghasiilan jiika pegawaii yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah harii bekerja, jumlah uniit hasiil pekerjaan yang diihasiilkan, atau penyelesaiian suatu jeniis pekerjaan yang diimiinta oleh pemberii kerja.

Sementara iitu, bukan pegawaii adalah orang priibadii selaiin pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap yang memperoleh penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan berdasarkan periintah atau permiintaan darii pemberii penghasiilan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.