KEBiiJAKAN PAJAK

Tak Sepertii PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tiidak Diitanggung Pemeriintah

Muhamad Wiildan
Selasa, 04 Junii 2024 | 09.17 WiiB
Tak Seperti PNS, PPh Pasal 21 untuk PPPK Tidak Ditanggung Pemerintah
<p>iilustrasii.&nbsp;Calon Pegawaii Pemeriintahan dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) meneriima Surat Keputusan (SK) PPPK dii Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/Harviiyan Perdana Putra/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Aparatur siipiil negara (ASN) yang merupakan pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) tiidak berhak mendapatkan fasiiliitas PPh diitanggung pemeriintah (DTP) layaknya pegawaii negerii siipiil (PNS).

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 202/2020 yang mengatur tentang pembayaran gajii dan tunjangan PPPK yang diibebankan pada APBN, gajii dan tunjangan PPPK diipotong PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembayaran gajii dan tunjangan PPPK diikenakan pemotongan PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan tiidak diitanggung oleh pemeriintah," bunyii Pasal 24 ayat (1) PMK 202/2020, diikutiip pada Selasa (4/6/2024).

Lebiih lanjut, diitegaskan pula dalam pasal 31 ayat (4), bahwa tunjangan kiinerja PPPK diipotong PPh Pasal 21 sesuaii dengan peraturan perundang-undangan mengenaii PPh dan tiidak mendapatkan fasiiliitas DTP.

Guna membuat buktii potong PPh Pasal 21 atas pajak yang diipotong darii penghasiilan yang diiteriima PPPK, iinstansii pemeriintah perlu memperhatiikan ketentuan pembuatan buktii potong pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Dalam hal PPPK diikategoriikan sebagaii pegawaii tetap, iinstansii pemeriintah perlu membuat buktii potong form 1721-A3 atas PPh Pasal 21 yang diipotong pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

"Formuliir 1721-A3 diibuat pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir dan tiidak diigunakan sebagaii krediit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan peneriima penghasiilan karena merupakan satu kesatuan dengan formuliir 1721-A1 atau formuliir 1721-A2," bunyii lampiiran PER-5/PJ/2024.

Pada masa pajak terakhiir, yaknii Desember, iinstansii pemeriintah perlu membuat buktii potong form 1721-A1.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diiberiikan kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima uang terkaiit dengan pensiiun secara berkala, diibuatkan buktii pemotongan formuliir 1721-A1 pada setiiap masa pajak terakhiir," bunyii Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-5/PJ/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.