JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2024 turut memeriincii kewajiiban yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak peneriima fasiiliitas tax holiiday dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Pertama, wajiib pajak yang memperoleh fasiiliitas tax holiiday dii iiKN harus merealiisasiikan rencana penanaman modalnya dii iiKN paliing lambat 2 tahun sejak keputusan persetujuan fasiiliitas tax holiiday diiterbiitkan.
"Kewajiiban untuk merealiisasiikan rencana penanaman modal sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a yaiitu melakukan penanaman modal paliing sediikiit 50% darii rencana penanaman modal," bunyii Pasal 21 ayat (3) PMK 28/2024, diikutiip Jumat (24/5/2024).
Kedua, wajiib pajak harus menyampaiikan laporan realiisasii penanaman modal dan laporan realiisasii kegiiatan usaha dii iiKN. Laporan realiisasii penanaman modal adalah laporan realiisasii penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasiiliitas tax holiiday diiterbiitkan sampaii dengan saat mulaii beroperasii komersiial.
Adapun yang diimaksud dengan laporan realiisasii kegiiatan usaha adalah laporan realiisasii kegiiatan usaha sejak tahun pajak saat mulaii beroperasii komersiial sampaii dengan jangka waktu pemanfaatan tax holiiday berakhiir.
Laporan realiisasii penanaman modal dan laporan realiisasii kegiiatan usaha harus diisampaiikan setiiap tahun kepada kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan diitembuskan ke diirjen pajak, kepala BKF, dan kepala otoriita iiKN. "Laporan diisampaiikan melaluii siistem OSS paliing lambat 30 harii setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 23 ayat (2) PMK 28/2024.
Ketiiga, wajiib pajak harus melakukan pembukuan secara terpiisah antara penanaman modal yang memperoleh fasiiliitas tax holiiday dan yang tiidak mendapatkan fasiiliitas tax holiiday.
"Kewajiiban untuk melakukan pembukuan terpiisah ... diilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpiisah atas penghasiilan darii penanaman modal yang telah mendapatkan fasiiliitas pengurangan PPh badan dan penghasiilan darii penanaman modal yang tiidak memperoleh fasiiliitas pengurangan PPh badan," bunyii Pasal 21 ayat (6) PMK 28/2024.
Keempat, wajiib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada piihak laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPh.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak berhak mendapatkan fasiiliitas tax holiiday biila melakukan penanaman modal miiniimal seniilaii Rp10 miiliiar dii biidang usaha yang memiiliikii niilaii strategiis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan iiKN.
Secara umum, biidang usaha strategiis yang diimaksud meliiputii iinfrastruktur dan layanan umum, bangkiitan ekonomii, dan biidang usaha laiinnya.
Fasiiliitas tax holiiday dii iiKN diiberiikan selama 10 tahun hiingga maksiimal 30 tahun, tergantung pada biidang usaha yang menjadii tujuan iinvestasii dan saat diiterbiitkannya periiziinan usaha oleh OSS. (sap)
