JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jiika pembetulan yang diilakukan tiidak mengubah jumlah PPh terutang maka SPT pembetulannya akan berstatus Niihiil.
Miisalnya, ketiika SPT normalnya berstatus Lebiih Bayar dan kemudiian diilakukan pembetulan tanpa mengubah pajak terutang maka SPT pembetulan bakal berstatus Niihiil, bukan Lebiih Bayar.
"Niilaii Lebiih Bayar [atau Kurang Bayar] hanya muncul dii SPT normal saja. Karena saat diilakukan SPT pembetulan tiidak ada perubahan niilaii," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (16/5/2024).
Sebagaii iinformasii, kelebiihan pembayaran tersebut dapat diikompensasiikan ke masa pajak beriikutnya tanpa harus berurutan.
Contohnya, jiika ada lebiih bayar pada masa pajak Desember, wajiib pajak biisa melakukan kompensasii atas kelebiihan tersebut pada Januarii tahun pajak beriikutnya.
Ketentuan tersebut sudah diiatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuaii dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jiika pada suatu masa pajak terjadii kelebiihan penyetoran pajak terutang, kelebiihan iitu dapat diiperhiitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan beriikutnya melaluii SPT Masa.
“Dalam hal terdapat kelebiihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebiihan penyetoran tersebut dapat diiperhiitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan beriikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyii penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.
DJP sempat memastiikan bahwa kompensasii beda tahun atau tiidak berurutan tersebut tiidak secara otomatiis menjadii kriiteriia pemeriiksaan yang diilakukan DJP. (sap)
