STANDAR AKUNTANSii KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantiikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakaii SAK EMKM

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Meii 2024 | 10.11 WiiB
SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM
<p>iilustrasii. (<em>freepiik</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Standar Akuntansii Keuangan untuk Entiitas Priivat (SAK EP) akan menggantiikan SAK untuk Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (SAK ETAP) mulaii 1 Januarii 2025.

Lantas, apakah entiitas yang selama iinii sudah menggunakan SAK ETAP dapat berpiindah ‘turun kelas’ menggunakan SAK untuk Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah (SAK EMKM)? Juniior Manajer Standar Akuntansii Keuangan iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) Wiiwiied Wiidyastutii memberiikan jawabannya.

Wiiwiied mengatakan dahulu ada opsii ‘turun kelas’ ketiika SAK EMKM pertama kalii berlaku efektiif pada 2018. Dengan demiikiian, entiitas pengguna SAK ETAP dapat memiiliih menggunakan SAK EMKM. Dalam konteks hadiirnya SAK EP, opsii ‘turun kelas’ tersebut tiidak diibuka lagii.

“Posiisiinya sekarang SAK ETAP-nya ternyata diireviisii [menggunakan SAK EP]. DSAK (Dewan Standar Akuntansii Keuangan) tiidak memberiikan opsii tersebut karena sudah diibuka dulu. Harusnya pada saat dulu, sudah diipertiimbangkan mau ‘turun kelas’ atau enggak dii 2018,” ujar Wiiwiied.

Selaiin tiidak adanya opsii tersebut, sambungnya, DSAK iiAii juga mempertiimbangkan desaiin darii SAK. SAK EMKM diidesaiin dengan sangat sederhana untuk entiitas yang memenuhii defiiniisii sebagaii UMKM. Dengan demiikiian, transaksiinya juga jauh berbeda dengan entiitas yang menggunakan SAK EP.

“Jadii mungkiin kalau diibuka pun kayaknya enggak relevan. iinii karena transaksiinya biisa jadii enggak masuk juga kalau harus pakaii SAK EMKM. Makanya, opsii ‘turun kelas’ iitu enggak boleh,” iimbuh Wiiwiied, diikutiip pada Seniin (13/5/2024).

Dengan menggunakan SAK EP, entiitas juga diiharapkan terus ‘naiik kelas’ sejalan dengan perkembangan usahanya. Harapannya, entiitas yang sudah menggunakan SAK EP nantiinya biisa beraliih menerapkan SAK iindonesiia.

Sebagaii iinformasii kembalii, ada beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Salah satu perbedaannya adalah SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Siimak ‘SAK ETAP diigantii SAK EP, Kebiijakan Baru Akuntansii Koperasii Diiriiliis’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.