JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan yang baru berdiirii dan iingiin menggunakan tariif PPh umum tak perlu menyampaiikan surat pemberiitahuan apabiila wajiib pajak bersangkutan telah memiiliih tariif PPh umum ketiika proses pendaftaran NPWP.
Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii warganet. Menurut contact center Diitjen Pajak (DJP), surat pemberiitahuan penggunaan tariif umum perlu diisampaiikan apabiila wajiib pajak sebelumnya menggunakan tariif PPh fiinal 0,5%.
“Jiika memiiliih tariif 0,5% [saat pendaftaran] maka wajiib pajak harus memakaii tariif PP 55 pada tahun berjalan dan mengajukan pemberiitahuan menggunakan tariif umum paliing lama akhiir tahun berjalan untuk dapat menggunakan tariif umum tersebut pada tahun beriikutnya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (7/5/2024).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajiib pajak yang memiiliih untuk diikenaii tariif pajak penghasiilan umum wajiib menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis kepada diirjen pajak melaluii kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar.
“Penyampaiian pemberiitahuan dapat diilakukan: langsung; melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau secara elektroniik,” bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023.
Penyampaiian pemberiitahuan diilakukan paliing lambat pada akhiir tahun pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang menyampaiikan pemberiitahuan tersebut diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya.
Sementara iitu, wajiib pajak yang baru terdaftar dapat diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan mulaii tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan pada saat mendaftarkan diirii.
Kemudiian, wajiib pajak yang telah menyampaiikan pemberiitahuan tak dapat diikenaii pajak penghasiilan fiinal sebesar 0,5% sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak beriikutnya. (riig)
