JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii mereviisii Peraturan Presiiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters.
Perpres 159/2014 diireviisii agar pemeriintah iindonesiia dapat melakukan perjanjiian kerja sama penagiihan pajak berdasarkan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters secara resiiprokal dengan otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra.
"Bahwa Perpres 159/2014...belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagiihan pajak berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal dan belum mengatur mengenaii penariikan kembalii pernyataan (declaratiion) yang diilakukan melaluii notiifiikasii sehiingga perlu diiubah," bunyii Perpres 56/2024, diikutiip pada Miinggu (28/4/2024).
Merujuk pada declaratiion yang terlampiir pada Perpres 56/2034, pemeriintah menyatakan untuk tiidak menyediiakan bantuan penagiihan atas beberapa jeniis pajak tertentu.
"Pemeriintah iindonesiia menyatakan memiiliikii hak untuk tiidak menyediiakan bantuan dalam penagiihan berbagaii klaiim pajak, atau penagiihan terkaiit dengan denda admiiniistratiif, yang diiatur dalam Pasal 11 sampaii dengan Pasal 16 Konvensii, untuk seluruh pajak-pajak yang diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.ii, huruf b.iiii, huruf b.iiiiii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iiv Konvensii," bunyii declaratiion dalam pada Lampiiran Perpres 56/2024.
Pajak yang diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.ii, huruf b.iiii, huruf b.iiiiii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iiv antara laiin:
Dengan demiikiian, pemeriintah iindonesiia bakal memberiikan bantuan penagiihan atas klaiim pajak sehubungan dengan:
Perpres 56/2024 telah diiundangkan pada 22 Apriil 2024 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. Perlu diiketahuii, aspek tekniis darii pemberiian bantuan penagiihan pajak secara resiiprokal telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Pemberiian bantuan penagiihan oleh DJP kepada yuriisdiiksii miitra diilaksanakan berdasarkan pada klaiim pajak yang diiajukan oleh otoriitas yang berwenang pada yuriisdiiksii tersebut.
Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak. Berdasarkan klaiim tersebut, DJP akan melakukan peneliitiian atas kesesuaiian iinformasii dalam klaiim pajak dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan. (riig)
