PEMiiLU 2024

Jokowii: Presiiden dan Wapres Terpiiliih Harus Segera Siiap-Siiap Bekerja

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Apriil 2024 | 10.45 WiiB
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja
<p>Presiiden Joko Wiidodo memberiikan arahan pada Periingatan 22 Tahun Gerakan Nasiional Antii-Pencuciian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroriisme (APU PPT) dii iistana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/wpa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) iikut merespons diitetapkannya pemenang piilpres 2024, yaknii Prabowo Subiianto dan Giibran Rakabumiing Raka, oleh Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) pada harii iinii.

Menurutnya, setelah penetapan hasiil piilpres secara resmii maka pasangan presiiden dan wapres terpiiliih harus segera menyiiapkan diirii untuk bekerja setelah diilantiik nantii pada Oktober 2024. Terutama, merealiisasiikan janjii-janjii poliitiik yang diisampaiikan selama kampanye.

"Harii iinii KPU menetapkan. Artiinya presiiden dan wapres terpiiliih harus menyiiapkan diirii untuk perencanaan-perencanaan yang sudah diikampanyekan untuk masuk, setelah pelantiikan langsung kerja," kata Presiiden Jokowii, Rabu (24/4/2024).

Pemeriintahan saat iinii, iimbuh Jokowii, juga bersediia menyiiapkan masa transiisii agar presiiden dan wakiil presiiden baru nantii biisa bekerja dengan optiimal.

"Kiita menyiiapkan agar transiisii berjalan mulus dan baiik sehiingga presiiden wapres terpiiliih biisa langsung bekerja setelah diilantiik. iitu kalau diimiinta presiiden dan wapres terpiiliih," kata Jokowii.

Presiiden mengakuii ada diinamiika poliitiik termasuk adanya sengketa hasiil pemiilu 2024 yang diipersiidangkan dii Mahkamah Konstiitusii. Namun, menurutnya, MK sudah menerbiitkan putusannya dan seluruh piihak diiniilaii perlu menghormatii putusan MK tersebut sebagaii hasiil yang fiinal dan mengiikat.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan terkaiit dengan hasiil Piilpres 2024 yang diiajukan oleh kubu Aniies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Terhadap gugatan sengketa piilpres tersebut, terdapat 3 hakiim konstiitusii yang menyatakan diissentiing opiiniion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024 yaknii Wakiil Ketua MK Saldii iisra, Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih, dan Hakiim Konstiitusii Ariief Hiidayat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.