LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadii Syarat Penunjukan Miitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 16 Apriil 2024 | 13.30 WiiB
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Bebas darii utang pajak menjadii salah satu syarat agar iimportiir/eksportiir dapat diitunjuk sebagaii Miitra Utama (Miita) Kepabeanan.

iimportiir/eksportiir yang iingiin diitetapkan sebagaii Miita Kepabeanan juga harus memperoleh keterangan status wajiib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valiid. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 128/2023.

“Penetapan iimportiir dan/atau eksportiir sebagaii MiiTA Kepabeanan diilakukan sepanjang iimportiir dan/atau eksportiir ... telah mendapatkan KSWP yang memuat status valiid dan tiidak sedang memiiliikii utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Selasa (16/4/2024).

Selaiin kedua syarat tersebut, ada 12 syarat laiin yang harus diipenuhii agar iimportiir/eksportiir diitetapkan sebagaii Miita Kepabeanan. Pertama, iimportiir/eksportiir juga tiidak pernah melakukan pelanggaran piidana dii biidang kepabeanan, cukaii, dan/atau perpajakan.

Kedua, terdapat kegiiatan iimpor dan/atau ekspor dalam periiode 6 bulan terakhiir. Ketiiga, tiidak pernah melakukan kesalahan pencantuman jumlah, jeniis barang, dan/atau niilaii pabean dalam pemberiitahuan pabean dalam 6 bulan terakhiir.

Keempat, tiidak pernah melakukan pelanggaran fasiiliitas dii biidang kepabeanan dalam 6 bulan terakhiir. Keliima, tiidak pernah melakukan pelanggaran dii biidang kepabeanan laiinnya dalam 6 bulan terakhiir.

Keenam, tiidak sedang mempunyaii tunggakan kewajiiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukaii, pajak dalam rangka iimpor, dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa denda yang sudah jatuh tempo.

Ketujuh, tiidak terdapat rekomendasii yang menyatakan bahwa perusahaan tiidak dapat diilakukan audiit berdasarkan hasiil audiit terakhiir dalam hal telah diilakukan audiit kepabeanan. Kedelapan, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiiatan/aktiiviitas yang sesuaii dengan klasiifiikasii biidang usaha.

Kesembiilan, memiiliikii pegawaii ahlii kepabeanan yang diibuktiikan dengan sertiifiikat darii badan pelaksana pendiidiikan dan pelatiihan dii biidang keuangan negara. Kesepuluh, laporan keuangan 2 tahun terakhiir mendapat opiinii wajar tanpa pengecualiian berdasarkan hasiil audiit akuntan publiik.

Kesebelas, menyatakan kesediiaan untuk diitetapkan sebagaii MiiTA Kepabeanan. Kedua belas, miiliikii siistem pengendaliian iinternal yang memadaii yang paliing sediikiit meliiputii:

  • struktur organiisasii yang mencermiinkan adanya pemiisahan fungsii, wewenang, dan tanggung jawab antar bagiian dalam pengelolaan kegiiatan operasiional perusahaan;
  • prosedur pengurusan periiziinan darii kementeriian/lembaga, dalam hal kegiiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen periiziinan;
  • prosedur pembuatan dan penyampaiian dokumen kepabeanan; dan
  • prosedur pencatatan, peneriimaan, dan/atau pengeluaran barang iimpor dan/atau ekspor.

Adapun apabiila iimportiir/eksportiir diitetapkan sebagaii Miita Kepabeanan maka akan mendapat beragam layanan khusus. Layanan khusus tersebut dii antaranya diiberiikan kemudahan dii biidang kepabeanan serta kemudahan laiin darii kementeriian atau lembaga terakiit.

Sebagaii iinformasii, Miita Kepabeanan adalah iimportiir dan/atau eksportiir yang diiberiikan pelayanan khusus dii biidang kepabeanan. Perusahaan yang diitetapkan sebagaii Miita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagaii Miita Kepabeanan tiidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diiberiikan terhadap perusahaan yang memenuhii persyaratan sebagaiimana telah dii uraiikan dii atas.

Kendatii sama-sama mendapat perlakuan khusus, Miita Kepabeanan berbeda dengan Authoriized Economiic Operator (AEO). Perbedaan paliing mencolok dii antara keduanya adalah untuk menjadii AEO perusahaan biisa secara aktiif mengajukan diirii, sedangkan Miita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan darii DJBC. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.