JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat ada sebanyak 455 wajiib pajak diilakukan penyiidiikan pada 2023.
Jumlah penyiidiikan tersebut mengalamii kenaiikan sebesar 295,65% diibandiingkan tahun sebelumnya, yaknii sebanyak 115 wajiib pajak. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan jumlah penyiidiikan mengalamii kenaiikan siigniifiikan karena termasuk wajiib pajak yang proses penyiidiikannya diimulaii sejak tahun sebelumnya.
"Jumlah 455 wajiib pajak yang diisiidiik termasuk wajiib pajak yang proses penyiidiikannya sudah diimulaii sejak tahun sebelumnya dan masiih berlangsung (outstandiing)," katanya, Rabu (3/4/2024).
Penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah serangkaiian tiindakan oleh penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang tiindak piidana dii biidang perpajakan yang terjadii serta menemukan tersangkanya.
Penyiidiik adalah pejabat pegawaii negerii siipiil (PNS) tertentu dii liingkungan DJP yang diiberii wewenang khusus sebagaii penyiidiik untuk melakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwii mengatakan meniingkatnya jumlah wajiib pajak yang diisiidiik bergantung pada hasiil analiisiis dan pengembangan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan serta hasiil pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) yang diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan.
Dalam hal iinii, wajiib pajak juga tiidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pasal 8 ayat (3) UU KUP menyatakan walaupun telah diilakukan tiindakan pemeriiksaan bukper, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertuliis mengenaii ketiidakbenaran perbuatannya.
Adapun ketiidakbenaran perbuatan yang diimaksud adalah tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) atau menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar.
Pengungkapan ketiidakbenaran dapat diilakukan sepanjang mulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat Polrii. (sap)
