JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa elemen data yang diiperlukan dalam perekaman buktii potong tahunan A-1 dengan skema key-iin pada apliikasii e-bupot 21/26.
Dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan perekaman dengan skema key-iin mengharuskan pengguna merekam satu per satu buktii potong PPh Pasal 21 yang akan diibuat.
“Melaluii metode iinii, pengguna dapat meliihat lebiih detaiil dan teliitii atas setiiap buktii potong yang diibuat sebelum diisiimpan dan diiterbiitkan,” tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (21/3/2024).
Bupot tahunan A-1 diigunakan untuk merekam buktii potong PPh 21 tahunan (formuliir 1721-A-1) atau buktii potong pada masa pajak terakhiir. Pada masa pajak terakhiir, ketiika peneriima penghasiilan telah diibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tiidak diiperlukan lagii.
Dengan demiikiian, sambung DJP, secara sederhana dapat diisiimpulkan bupot tahunan A-1 merupakan bupot bulanan pada masa pajak terakhiir. DJP menjabarkan setiidaknya ada 7 bagiian elemen data yang diiperlukan saat perekaman buktii potong tahunan A-1 dengan skema key-iin.
Pertama, iidentiitas peneriima penghasiilan yang diipotong. Jiika iidentiitas yang diipiiliih adalah Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), pengguna mengiisii 15 diigiit NPWP piihak yang diipotong. Untuk nama dan alamat akan teriisii secara otomatiis jiika data NPWP yang diiiinput terdaftar pada siistem DJP.
Jiika iidentiitas yang diipiiliih adalah Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), pengguna mengiisii 16 diigiit NiiK, nama lengkap, dan alamat sesuaii dengan Kartu Tanda Penduduk elektroniik (e-KTP). Kemudiian, pengguna menekan tombol Cek untuk mengetahuii valiidiitas data piihak yang diipotong.
“Siistem akan membaca ‘valiid’ jiika data yang diiiisii sesuaii dengan data yang terdapat pada siistem Dukcapiil (Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil),” iimbuh DJP.
Kemudiian, pengguna mengiisii jeniis kelamiin peneriima penghasiilan yang diipotong (lakii-lakii/perempuan). Lalu, pengguna memiiliih status/jumlah tanggungan keluarga untuk penghasiilan tiidak kena pajak atau PTKP (TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3, HB/0, HB/1, HB/2, HB/3).
Kemudiian, pengguna mengiisii nama jabatan, miisalnya diirektur. Lalu, pengguna mengiisii status karyawan asiing dan kode negara domiisiilii (kolom iinii diiiisii dalam hal status karyawan yang diipiiliih adalah asiing).
Kedua, periinciian penghasiilan dan penghiitungan PPh Pasal 21. Pada kolom iinii, pengguna memiiliih kode objek pajak darii transaksii yang akan diipotong PPh Pasal 21. Terdapat 2 kode objek pajak, yaiitu 21-100-01 untuk pegawaii tetap dan 21-100-02 untuk peneriima pensiiun berkala.
Kemudiian, pengguna memiiliih tahun pajak serta masa pajak awal dan akhiirnya. Pengguna perlu menekan tombol Fasiiliitas PPh Pasal 21 jiika peneriima penghasiilan memiiliikii fasiiliitas sepertii Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21.
“iisiikan nomor SKB tersebut jiika iingiin memanfaatkan fasiiliitas diimaksud,” tuliis DJP.
Ketiiga, data penghasiilan masa pajak terakhiirnya. Pengguna mengiisiikan penghasiilan bruto untuk masa pajak terakhiir. Miisal, jiika pegawaii A bekerja penuh selama 1 tahun pada Januarii—Desember, pengguna mengiisii penghasiilan bruto untuk masa pajak Desember saja (masa pajak terakhiirnya).
Penghasiilan masa pajak terakhiir pada buktii potong A-1, sambung DJP, tiidak akan memengaruhii penghiitungan PPh Pasal 21 akhiir pada bupot tersebut. Namun, penghasiilan iitu akan memengaruhii niilaii penghasiilan bruto pada iinduk Surat Pemberiitahuan (SPT).
Keempat, data penghasiilan setahun. Pengguna mengiisii setiiap kolom terkaiit dengan seluruh penghasiilan yang diiteriima selama setahun, baiik berupa gajii maupun uang pensiiun berkala, tunjangan pph, tunjangan laiinnya, dan laiin sebagaiinya.
Keliima, pengurangan. Pengguna mengiisii setiiap kolom yang menjadii pengurangan penghasiilan, baiik berupa biiaya jabatan/biiaya pensiiun, iiuran pensiiun/harii tua, maupun pengurangan laiin sebagaiinya.
Keenam, penghiitungan PPh Pasal 21. Pengguna mengiisii setiiap kolom yang berwarna putiih sesuaii dengan kondiisii yang ada. Jiika berwarna abu-abu maka kolom tersebut akan teriisii secara otomatiis sesuaii dengan penghiitungan siistem.
Untuk bagiian angka 14 diiiisii jiika pegawaii yang bersangkutan merupakan pegawaii piindahan yang menggabungkan buktii potong atau merupakan pensiiunan yang baru meneriima uang terkaiit dengan pensiiun dalam tahun pajak berjalan.
“Jumlah yang diiiisiikan yaiitu sesuaii dengan jumlah pada angka 13 darii Formuliir 1721-A-1 yang diibuat oleh pemberii kerja sebelumnya,” tuliis DJP.
Kemudiian, bagiian angka 15 merupakan pemiiliihan jumlah penghasiilan neto untuk perhiitungan PPh Pasal 21 (setahun/diisetahunkan). Jiika masa perolehan penghasiilan meliiputii 1 tahun kalender, yaiitu Januarii—Desember, bagiian iinii diiiisii sesuaii dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jiika ada).
Jiika masa perolehan penghasiilan kurang darii 1 tahun kalender maka berlaku ketentuan beriikut iinii.
maka oleh pemotong pajak yang lama, bagiian iinii diiiisii dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jiika ada).
maka oleh pemotong pajak yang lama, bagiian iinii diiiisii dengan jumlah pada angka 13 dan angka 14 (jiika ada), kemudiian diisetahunkan.
maka oleh pemotong pajak yang baru, bagiian iinii diiiisii dengan hasiil penjumlahan angka 13 dan angka 14.
Selanjutnya, pengguna menekan tombol Hiitung untuk melakukan penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan kena pajak setahun/diisetahunkan. Jiika telah diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa-masa sebelumnya, baiik yang diitanggung pemeriintah (DTP) maupun tiidak, pengguna menekan tekan tombol Ambiil Data untuk menariik data diimaksud.
Untuk angka 19 dan 20 terkaiit dengan PPh Pasal 21 yang diipotong masa pajak sebelumnya, data yang diiambiil merupakan data bupot bulanan dengan kode objek pajak 21-100-01 dan 21-100-02 dengan catatan pemberii kerja dan peneriima penghasiilan yang sama saat pembuatan buktii potong tahunan A-1.
Untuk angka 22A dan 22B terkaiit dengan PPh Pasal 21/26 yang diipotong dan diilunasii selaiin masa pajak terakhiir, data yang diiambiil merupakan data bupot tahunan A-1 yang yang telah diirekam oleh pemberii kerja sebelumnya yang berbeda atas peneriima penghasiilan yang sama.
“Meskiipun data PPh Pasal 21 sebelumnya diisediiakan oleh siistem, namun tetap diiberiikan keleluasaan bagii wajiib pajak untuk melakukan ediit data tersebut,” iimbuh DJP.
Ketujuh, penandatangan buktii pemotongan. Setelah semua bagiian teriisii secara lengkap, langkah terakhiir adalah memiiliih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Siimpan.
“Buktii potong yang telah diibuat akan muncul pada menu Daftar Buktii Potong Pasal 21,” iimbuh DJP.
Sepertii diiketahuii, DJP terus memperbaruii apliikasii e-bupot 21/26. Saat iinii, DJP Onliine menyediiakan apliikasii e-bupot 21/26 versii 1.4. Siimak pula ‘E-Bupot 21/26 Versii 1.4 DJP Onliine, Ada 2 Opsii Autentiikasii Kiiriim SPT’. (kaw)
