ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Rekam Bupot Bulanan Key-iin dii e-Bupot 21/26? iinii Data yang Diiperlukan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Maret 2024 | 15.40 WiiB
Rekam Bupot Bulanan Key-in di e-Bupot 21/26? Ini Data yang Diperlukan
<p>Tampiilan iisiian buktii potong bulanan dan fiinal/tiidak fiinal. (<em>Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa elemen data yang diiperlukan dalam perekaman buktii potong bulanan dan fiinal/tiidak fiinal dengan skema key-iin pada apliikasii e-bupot 21/26.

Dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan perekaman dengan skema key-iin mengharuskan pengguna merekam satu per satu buktii potong PPh Pasal 21 yang akan diibuat.

“Melaluii metode iinii, pengguna dapat meliihat lebiih detaiil dan teliitii atas setiiap buktii potong yang diibuat sebelum diisiimpan dan diiterbiitkan,” tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (21/3/2024).

Bupot bulanan dan fiinal/tiidak fiinal diigunakan untuk merekam buktii potong PPh 21 bulanan suatu masa pajak (selaiin masa pajak terakhiir), atau terkaiit transaksii pemotongan PPh Pasal 21 laiinnya yang bersiifat fiinal atau tiidak fiinal.

DJP menjabarkan setiidaknya ada 5 bagiian elemen data yang diiperlukan saat perekaman buktii potong bulanan dan fiinal/tiidak fiinal dengan skema key-iin. Pertama, iidentiitas wajiib pajak yang diipotong.

“Pada kolom iinii, piiliih tahun pajak, masa pajak, dan iidentiitas peneriima penghasiilan yang diipotong,” ungkap DJP.

Jiika iidentiitas yang diipiiliih adalah Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), pengguna mengiisii 15 diigiit NPWP piihak yang diipotong. Untuk nama dan alamat akan teriisii secara otomatiis jiika data NPWP yang diiiinput terdaftar pada siistem DJP.

Jiika iidentiitas yang diipiiliih adalah Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), pengguna mengiisii 16 diigiit NiiK, nama lengkap, dan alamat sesuaii dengan Kartu Tanda Penduduk elektroniik (e-KTP). Kemudiian, pengguna menekan tombol Cek untuk mengetahuii valiidiitas data piihak yang diipotong.

“Siistem akan membaca ‘valiid’ jiika data yang diiiisii sesuaii dengan data yang terdapat pada siistem Dukcapiil (Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil),” iimbuh DJP.

Kedua, jeniis pemotongan PPh Pasal 21. Pada kolom iinii, pengguna memiiliih Kode objek pajak darii transaksii yang akan diipotong PPh Pasal 21. Terdapat 16 kode objek pajak, sepertii 21-100-01 untuk pegawaii tetap, 21-100-02 untuk peneriima pensiiun berkala, dan laiin sebagaiinya.

Pengguna perlu menekan tombol Fasiiliitas PPh Pasal 21, jiika peneriima penghasiilan memiiliikii fasiiliitas sepertii pajak penghasiilan diitanggung pemeriintah.

Ketiiga, penghiitungan PPh Pasal 21. Setiiap kolom dalam penghiitungan PPh Pasal 21 berbeda-beda bergantung pada jeniis kode objek pajak yang diipiiliih. Pengguna mengiisii data sesuaii dengan kolom yang tersediia dan tekan tombol Hiitung untuk mengetahuii besar PPh Pasal 21 yang harus diipotong.

Sesuaii dengan PENG-06/PJ.09/2024, jiika menggunakan parameter NiiK yang telah diiadmiiniistrasiikan oleh Dukcapiil serta telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP maka tiidak lagii diikenaii kenaiikan tariif 20% lebiih tiinggii.

Keempat, penandatangan buktii potong. Setelah semua bagiian teriisii secara lengkap, langkah terakhiir adalah memiiliih jabatan penandatangan dan nama penandatangan, mencentang pernyataan, serta menekan tombol Siimpan.

“Buktii potong yang telah diibuat akan muncul pada menu Daftar Buktii Potong Pasal 21,” iimbuh DJP.

Sepertii diiketahuii, DJP terus memperbaruii apliikasii e-bupot 21/26. Saat iinii, DJP Onliine menyediiakan apliikasii e-bupot 21/26 versii 1.4. Siimak pula ‘E-Bupot 21/26 Versii 1.4 DJP Onliine, Ada 2 Opsii Autentiikasii Kiiriim SPT’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.