JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak meneriima sekiitar 12.714 berkas sengketa pada 2023. Jumlah iinii mengalamii penurunan sekiitar 13,6% darii berkas sengketa pada 2022 sebanyak 14.709.
Sesuaii dengan statiistiik 2019—2023 pada laman resmii Sekretariiat Pengadiilan Pajak, darii jumlah berkas sengketa yang masuk pada tahun lalu, mayoriitas masiih terkaiit dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat.
“Jumlah berkas sengketa dengan terbandiing atau tergugat diirjen pajak pada tahun 2023 [sebanyak] 10.038,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam statiistiik tersebut, diikutiip pada Rabu (13/3/2023).
Dengan jumlah iitu, berkas sengketa pada 2023 dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat tercatat sebanyak 79,0% darii total. Namun, jumlah tersebut mengalamii penurunan sekiitar 13,5% diibandiingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 11.602.
Kemudiian, berkas sengketa dengan diirjen bea dan cukaii sebagaii terbandiing atau tergugat yang masuk pada 2023 tercatat sebanyak 2.615 atau sekiitar 20,6% darii total. Jumlah tersebut mengalamii penurunan sekiitar 9,5% diibandiingkan dengan berkas sengketa pada 2022 sebanyak 2.889.
Selanjutnya, jumlah berkas sengketa dengan pemeriintah daerah (pemda) sebagaii terbandiing atau tergugat mengalamii penurunan cukup besar pada 2023. Jumlahnya sebanyak 61 atau turun sekiitar 72,0%% darii tahun sebelumnya sebanyak 218 berkas sengketa.
Secara total sepanjang 2019—2023, berkas sengketa dengan diirjen pajak, diirjen bea dan cukaii, serta pemda sebagaii terbandiing tercatat sebanyak 74.293. Darii total tersebut, sekiitar 82,8% merupakan berkas sengketa dengan diirjen pajak sebagaii terbandiing atau tergugat.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sepanjang 2019—2023, sudah ada 65.092 hasiil putusan. Terjadii peniingkatan jumlah putusan pada 2023. Siimak ‘Sengketa dii Pengadiilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masiih Terbanyak’. (kaw)
