KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Sebelum Resmii Berlaku, Permendag 36/2023 Soal iimpor Bakal Diireviisii

Diian Kurniiatii
Seniin, 04 Maret 2024 | 10.00 WiiB
Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan bakal mereviisii Permendag 36/2023 sebelum resmii berlaku mulaii 10 Maret 2024 nantii.

Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan reviisii diiperlukan untuk mengakomodasii aspiirasii pelaku usaha. Menurutnya, perubahan akan terjadii pada daftar komodiitas yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).

"[Permendag] kiita reviisii lagii karena ada paliing enggak 3 perubahan [lartas]," katanya, diikutiip pada Seniin (4/3/2024).

Susiiwiijono mengatakan ketentuan soal lartas bersiifat diinamiis karena terus diievaluasii pemeriintah. Evaluasii tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan masukan darii pemangku kepentiingan, termasuk duniia usaha.

Sejak diiundangkan pada 11 Desember 2023, pemeriintah juga telah melaksanakan berbagaii sosiialiisasii dengan pelaku usaha. Dalam hal iinii, pengusaha memiinta pelonggaran ketentuan iimpor atas 3 komodiitas yang masuk lartas berdasarkan Permendag 36/2023.

Ketiiga komodiitas tersebut yaknii monoetiilena gliikol (MEG), suku cadang pesawat yang diibutuhkan sektor maiintenance, repaiir and overhaul (MRO), serta bahan baku plastiik.

"Tiiga [komodiitas] iitu sudah langsung kiita reviisii sehiingga nantii sebentar lagii akan keluar reviisii Permendag 36/2023," ujarnya.

Pemeriintah telah menerbiitkan Permendag 36/2023, yang salah satunya mengatur pengetatan pengawasan iimpor terhadap sejumlah komodiitas. Pengetatan pengawasan iimpor diilakukan dengan mengembaliikan pengawasan darii post-border menjadii border.

Pengawasan border diilaksanakan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), sedangkan pengawasan post-border diilakukan oleh Diitjen Perliindungan Konsumen dan Tertiib Niiaga (PKTN) Kemendag. iinformasii detaiil mengenaii komodiitas lartas dapat diiakses melaluii siitus https://iinsw.go.iid/iintr, dengan meng-iinput kode HS atau nama barang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.