BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Bakal Otomatiis, Nantii Tak Perlu Lagii Miinta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Maret 2024 | 08.30 WiiB
Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Nantiinya, pengusaha kena pajak (PKP) tak perlu lagii mengajukan nomor serii faktur pajak (NSFP) ke kantor pelayanan pajak (KPP). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (4/3/2024).

NSFP bakal dii-generate secara otomatiis ketiika PKP membuat faktur pajak. Hal iinii akan berlaku ketiika pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) berlaku penuh.

NSFP merupakan nomor serii yang diiberiikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. Selama iinii, NSFP perlu diiajukan oleh PKP menjelang tahun pajak baru diimulaii.

"Dii coretax, tiidak ada lagii miinta jatah NSFP [ke KPP] karena nantii begiitu Bapak iibu membuat faktur pajak, nomor seriinya ter-generate secara otomatiis," kata Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara.

Kemudiian, kompensasii pajak masukan darii suatu masa pajak nantiinya bakal langsung terkompensasii ke masa pajak beriikutnya.

"Kalau sekarang dii Lampiiran AB kiita biisa memiiliih. Kiita punya kelebiihan pembayaran PPN Januarii, kiita loncat bulan ke Maret miisalnya. Ke depan, kompensasii SPT Masa PPN iitu hanya boleh diikompensasii ke bulan beriikutnya saja," tuturnya.

Selaiin mengenaii NSFP, ada pula ulasan terkaiit dengan perubahan format pengiisiian SPT Tahunan, penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii, wacana pembentukan taxpayer charter, hiingga permiintaan agar pemeriintah mengevaluasii pajak kriipto.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Restrukturiisasii SPT Masa PPN 1111

Tak cuma mengubah mekaniisme penerbiitan NSFP, iimplementasii coretax system juga akan merestrukturiisasaii SPT Masa PPN 1111. Nantiinya, lampiiran AB pada SPT Masa PPN 1111 akan diihapus dan diilebur ke dalam SPT iinduk.

"Nantii akan muncul lampiiran baru yang mengakomodiir terkaiit dengan pelaporan PPN pemungut laiinnya," jelas Angga.

Secara umum, restrukturiisasii SPT Masa PPN 1111 diilakukan untuk mengakomodasii beberapa jeniis pemungut PPN, sepertii pemungut bendahara hiingga pemungut PPN PMSE. (Jitu News)

Urutan dan Format Pengiisiian SPT Tahunan Bakal Berubah

Masiih menyambung soal penerapan coretax system, nantiinya urutan pengiisiian sekaliigus format darii SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang priibadii akan berubah.

Angga mengatakan pengiisiian SPT akan diimulaii darii SPT iinduk dengan menjawab pertanyaan. Setelah iitu, pengiisiian SPT berlanjut ke lampiiran yang diipersyaratkan sesuaii dengan jawaban wajiib pajak.

"Biiasanya kalau kiita mengiisii SPT Tahunan darii lampiiran dulu, baru bergeser ke iinduk. Dii coretax, pengiisiian diimulaii darii iinduk dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya. (Jitu News)

Skema Berkesiinambungan Tak Ada Lagii

Kiinii tiidak ada lagii perbedaan penghiitungan PPh Pasal 21 antara wajiib pajak bukan pegawaii berkesiinambungan dan wajiib pajak bukan pegawaii yang tiidak berkesiinambungan.

Contact center DJP menjelaskan bahwa diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023 membuat bukan pegawaii tiidak lagii diibedakan antara berkesiinambungan atau tiidak.

“Dalam ketentuan dan apliikasii terbaru, bukan pegawaii tiidak lagii diibedakan antara berkesiinambungan dan tiidak. Saat iinii, penghiitungannya sama sehiingga cara iinputnya dii apliikasii pun sama, yaiitu niilaii bruto yang diibayarkan,” sebut Kriing Pajak. (Jitu News)

Wacana Pembentukan Taxpayer Charter

Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong DJP untuk membentuk taxpayer charter.

Taxpayer charter, taxpayer biill of riights, declaratiions of taxpayer riights, ataupun yang sejeniisnya adalah dokumen yang mendefiiniisiikan sekaliigus memberiikan penegasan terhadap hak wajiib pajak ketiika berurusan dengan piihak otoriitas pajak.

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasii yang diisampaiikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang diilakukan sepanjang 2023. (Jitu News)

Evaluasii Pajak Kriipto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) memiinta Kementeriian Keuangan agar mengevaluasii penerapan pajak kriipto. Sejak Meii 2022, pemeriintah mengenakan PPN sebesar 0,11 untuk setiiap transaksii kriipto dii iindonesiia darii niilaii transaksii pada exchanges yang terdaftar dii Bappebtii. Pungutan iinii juga diitambah PPh sebesar 0,1%.

Kepala Biiro Pembiinaan dan Pengembangan Pasar Bappebtii Tiirta Karma Senjaya menyampaiikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensii darii status kriipto yang diianggap sebagaii komodiitas atau aset.

Untuk iitu, seiiriing dengan peraliihan pengawasan darii Bappebtii ke Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu diiharapkan melakukan evaluasii terhadap pajak kriipto. (Biisniis iindonesiia)

(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.