MAHKAMAH KONSTiiTUSii

Bernuansa Premiium Remediium, Ketentuan Soal Piidana Pajak Diiujii dii MK

Muhamad Wiildan
Sabtu, 02 Maret 2024 | 09.00 WiiB
Bernuansa Premium Remedium, Ketentuan Soal Pidana Pajak Diuji di MK
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak bernama Puguh Suseno mengajukan permohonan pengujiian materiiiil terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kuasa hukum pemohon Muhammad Ardiilangga mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 oleh karena tiidak secara tegas mengatur unsur pemiidanaan atas wajiib pajak yang menyampaiikan SPT atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap. Norma pada Pasal 39 hanya menekankan unsur kesengajaan semata tanpa memberiikan uraiian yang jelas.

"Sehiingga dengan menggunakan penalaran yang sangat wajar setiiap orang yang melanggar perbuatan yang diilarang dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU KUP secara mutlak dapat dengan mudah dan akan selalu diikenakan pendekatan pemiidanaan," ujar Ardiilangga membacakan alasan permohonan, diikutiip Sabtu (2/3/2024).

Menurut pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP justru terliihat mengedepankan premiium remediium ketiimbang ultiimum remediium. Penerapan pasal-pasal piidana dalam UU KUP diipandang tiidak memiiliikii parameter yang jelas.

"Seharusnya pelanggaran terkaiit menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap sebagaiimana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP lebiih tepat apabiila terlebiih dahulu diiterapkan sanksii admiiniistratiif dalam kerangka konseptual admiiniistratiive penal law," ujar Ardiilangga.

Lebiih lanjut, pemohon juga mempertanyakan klausul sanksii denda dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang memungkiinkan jaksa ataupun hakiim untuk menjatuhkan piidana denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar atas terpiidana yang terbuktii tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong/diipungut.

Menurut pemohon, sanksii denda atas terpiidana yang sengaja tiidak menyetor pajak perlu diibatasii maksiimal sebanyak 2 kalii darii jumlah pajak yang terutang.

"Hal iinii pentiing agar dalam praktiik tiidak terdapat diispariitas penjatuhan sanksii denda pada perkara perpajakan berkaiitan dengan perbuatan tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut, sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara," ujar Ardiilangga.

Dalam petiitumnya, pemohon memiinta kepada MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.

Pemohon juga memiinta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf ii bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'Tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut sehiingga dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara diipiidana dengan piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun dan denda paliing banyak 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar'.

Mendengar permohonan tersebut, Hakiim Konstiitusii Guntur Hamzah memiinta pemohon untuk memperkuat legal standiing-nya.

"Miisalnya priinsiipal sudah pernah menyampaiikan secara benar dan lengkap, kemudiian diipersalahkan bahwa iinii tiidak benar, tiidak lengkap. Sehiingga iitu ada causal verban, ada hubungan sebab-akiibat kan begiitu ya, sehiingga saya persoalkan norma iinii. Nah, iitu harus diiungkapkan giitu. Kalau tiidak, nantii khawatiirnya diipandang meskiipun sebagaii pembayar pajak biisa jadii juga tiidak punya legal standiing," ujar Guntur.

Hakiim Konstiitusii Riidwan Mansyur juga mengatakan bahwa pemohon belum menjabarkan kerugiian konstiitusiional yang diialamii. "Status pembayar pajak, kerugiiannya apa, dan dalam putusan MK tiidak semuanya dapat diiberiikan kedudukan hukum sebagaii pembayar pajak. iinii perlu elaborasii lagii," ujar Riidwan.

Para pemohon pun diiberii kesempatan untuk memperbaiikii permohonan dan menyerahkan naskah perbaiikan paliing lambat pada 13 Maret 2024 pukul 9.00 WiiB. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.